PPDP melakukan Coklit daftar pemilih di Desa Sukasari Kecamatan Serangbaru Kabupaten Bekasi |
Bekasi - Sebagai ujung tombak KPU dalam melakukan proses pemutakhiran data pemilih, Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) harus bekerja sesuai aturan, taat asas dan taat waktu. Oleh karena itu untuk mengukur seberapa maksimal kerja PPDP, maka perlu ada mekanisme kontrol di atasnya, yakni oleh PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota, melalui proses monitoring dan pemeriksaan terhadap kerja PPDP.
Terkait hal tersebut, KPU Kabupaten
Bekasi menegaskan kembali kepada seluruh PPK se-Kabupaten Bekasi untuk
memastikan PPDP bekerja dengan benar di mana dalam melakukan Coklit dengan cara
mendatangi pemilih secara langsung (door
to door) sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat 5 Peraturan KPU Nomor 2
Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota. Selanjutnya PPK dan PPS menerima dan wajib segera menindaklanjuti
laporan dari masyarakat dan Panwas kecamatan setempat terkait kinerja PPDP.
Untuk melaksanakan monitoring dan
pemeriksaan kerja PPDP ini, KPU Kabupaten Bekasi, PPK dan PPS berpedoman pada Keputusan
KPU Nomor 1/PL.03.1-kpt/01/KPU/2018 tentang Pedoman Teknis monitoring dan
pemeriksaan kerja PPDP dalam pemutakhiran data pemilih dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2018.
Rangkaian kegiatan pelaksanaan
monitoring kerja PPDP dapat dikelompokkan ke dalam dua bagian yaitu:
1 1. Pelaksanaan
monitoring kerja PPDP oleh PPS dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali pada
setiap tahapan kerja PPDP. Monitoring kerja PPDP oleh PPS dilakukan dengan
mekanisme sebagai berikut:
a. PPS menemui PPDP secara langsung;
b. PPS mengecek buku kerja PPDP di
setiap tahapan kerja PPDP;
c. PPS
meminta PPDP untuk melengkapi buku kerja PPDP apabila dalam buku kerja PPDP,
PPDP tidak mencatat pelaksanaan kerja pada setiap tahapan;
d. PPS mencatat hasil monitoring ke dalam
lembar monitoring kerja PPDP;
e. PPS merekaputilasi hasil kerja
monitoring terhadap PPDP dalam wilayah kerjanya dalam buku kerja PPS.
1 2. Pelaksanaan
monitoring kerja PPDP oleh PPK dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali pada
setiap tahapan kerja PPDP. Monitoring kerja PPDP oleh PPK dilakukan dengan
mekanisme sebagai berikut:
a. PPK melaksanakan monitoring terhadap
kerja PPS dalam pelaksanaan monitoring terhadap PPDP di setiap tahapannya;
b. PPK memonitor seluruh PPS jika dalam
hal jumlah Desa/Kelurahan di kecamatan kurang dari 25 Desa;
c. Dalam
hal jumlah Desa/Kelurahan di kecamatan lebih dari 25 maka PPK memonitor 25 PPS;
d. Jika PPK menemukan keraguan terhadap
buku kerja PPS maka PPK dapat melakukan monitoring dan supervisi langsung
terhadap PPDP;
e. PPK melakukan rekapitulasi hasil
monitoring terhadap PPS di wilayah kerjanya dan melaporkan kepada KPU Kabupaten
Bekasi.
Pasca melakukan kegiatan monitoring
Coklit PPDP, PPS wajib menyusun laporan monitoring tersebut untuk dilaporkan
kepada KPU Kabupaten Bekasi melalui PPK. Penyusunan laporan tersebut dilakukan
untuk setiap tahapan kerja PPDP. Tahap kerja tersebut terdiri dari 3 (tiga)
tahapan yaitu: Tahap I (tanggal 20 s.d 29 Januari 2018), Tahap II (tanggal 30
Januari s.d 8 Februari 2018), Tahap III (tanggal 9 s.d 18 Februari 2018).
Dalam menyusun laporan berbasiskan
tahapan tersebut, PPS wajib memuat catatan-catatan atau kejadian khusus atas
kerja PPDP termasuk laporan dari PPL dan masyarakat atas kerja PPDP. Selanjutnya
pasca menerima laporan dari PPS, PPK wajib menyusun kembali laporan monitoring
kerja PPDP tersebut. Dalam penyusunan laporan tersebut, PPK wajib melaporkan
catatan-catatan atau kejadian khusus atas kerja PPDP dan PPS termasuk laporan
dari Panwascam dan masyarakat atas kerja PPDP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar