Bekasi - Tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang
sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah/Pemilihan
Umum. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih menentukan bagi tahapan Pemilu
selanjutnya. Mulai dari penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi
Pemilu, kampanye, rekapitulasi hasil suara, dan lain sebagainya. Jika hasil
penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan
Pemilu selanjutnya juga akan sangat terganggu.
Pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh
dan penuh tanggungjawab. Oleh karena itu, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
(PPDP) harus tepat dalam pencocokan data dan teliti dalam bekerja serta dapat
berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya adalah RT/RW atau sebutan
lainnya termasuk dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
PPDP merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran/pendataan
daftar pemilih. PPDP dalam melakukan proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar
pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional
warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.
Untuk memastikan daftar pemilih tersusun dengan baik, Komisi Pemilihan
Umum menyediakan Buku Kerja PPDP yang menjadi panduan sekaligus catatan/laporan
pelaksanaan kerja pencocokan dan penelitian (Coklit) bagi PPDP. Buku Kerja ini
wajib digunakan oleh PPDP agar kegiatan Coklit terlaksana secara cermat,
tertib, efektif, dan akuntabel sehingga meningkatkan kualitas Daftar Pemilih
menjadi semakin lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar