Pages

Senin, 15 Januari 2018

Guna Meningkatkan Kualitas Pemutakhiran Data Pemilih, KPU Bekali PPDP Buku Panduan




Bekasi - Tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah/Pemilihan Umum. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih menentukan bagi tahapan Pemilu selanjutnya. Mulai dari penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi Pemilu, kampanye, rekapitulasi hasil suara, dan lain sebagainya. Jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya juga akan sangat terganggu.

Pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab. Oleh karena itu, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) harus tepat dalam pencocokan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya adalah RT/RW atau sebutan lainnya termasuk dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

PPDP merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran/pendataan daftar pemilih. PPDP dalam melakukan proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.

Untuk memastikan daftar pemilih tersusun dengan baik, Komisi Pemilihan Umum menyediakan Buku Kerja PPDP yang menjadi panduan sekaligus catatan/laporan pelaksanaan kerja pencocokan dan penelitian (Coklit) bagi PPDP. Buku Kerja ini wajib digunakan oleh PPDP agar kegiatan Coklit terlaksana secara cermat, tertib, efektif, dan akuntabel sehingga meningkatkan kualitas Daftar Pemilih menjadi semakin lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar