Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan Keputusan KPU RI
Nomor 13/PL.01.3-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota dan
Jumlah Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum
Tahun 2019. Keputusan tersebut dikeluarkan sebagai dasar acuan Penataan Daerah
Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2019.
Berdasarkan
Keputusan KPU tersebut, jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi sebanyak 2.554.376
jiwa dari 23 kecamatan. Adapun jumlah Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Bekasi sebanyak 50 kursi.
Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 13/PL.01.3-Kpt/03/KPU/I/2018 ini dapat diunduh
melalui konten Lampiran SK 13 Tahun 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar