Pages

Jumat, 05 Januari 2018

Ada 50 Kursi DPRD Kabupaten Bekasi Dalam Pemilu 2019



Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan Keputusan KPU RI Nomor 13/PL.01.3-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota dan Jumlah Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Keputusan tersebut dikeluarkan sebagai dasar acuan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2019.

Berdasarkan Keputusan KPU tersebut, jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi sebanyak 2.554.376 jiwa dari 23 kecamatan. Adapun jumlah Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Bekasi sebanyak 50 kursi.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13/PL.01.3-Kpt/03/KPU/I/2018 ini dapat diunduh melalui konten Lampiran SK 13 Tahun 2018




Tidak ada komentar:

Posting Komentar