Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi
menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pelayanan Pemilih Penyandang Disabilitas pada
hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun
2018 di Hotel Evitel, Jalan Teuku Umar KM. 45 No. 26, Cibitung. Kegiatan yang
diikuti ketua PPK se-Kabupaten Bekasi tersebut digelar selama dua hari, mulai
08 hingga 09 Juni 2018.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik menyampaikan
bahwa Bimtek tersebut merupakan pendalaman materi dan pemahaman tentang pelayanan
pemilih disabilitas di TPS dan mewujudkan proses pemungutan dan penghitungan
suara yang Aksesibilitas bagi Pemilih Penyandang Disabilitas. Upaya ini
dilakukan demi memenuhi hak politik penyandang disabilitas, sekaligus dalam
rangka meningkatkan partisipasi pemilih. Oleh karena itu, melalui Bimtek
tersebut, Idham ingin memastikan bahwa Ketua PPK dapat memahami regulasi dan
tata cara melayani pemilih penyandang disabilitas.
Hadir sebagai pembicara, Ketua Persatuan Penyandang
Disabilitas Indonesia Provinsi Jawa Barat, Norman Yulian. Pada kesempatan
tersebut, Norman menyampaikan materi tentang Pilkada yang Aksesibel, yaitu
Pilkada yang memungkinkan setiap warga negara bisa memenuhi hak pilihnya secara
bebas dan rahasia.
Norman menjelaskan bahwa ada dua jenis aksesibilitas,
yang pertama adalah Aksesibilitas fisik; diantaranya tempatkan Tempat Pemilihan
Suara (TPS) di lokasi yang rata, lebar pintu masuk TPS 90 cm untuk memberi
akses gerak pengguna kursi roda, ukuran tinggi meja bilik suara 75 cm dan
berongga, dan Aksesibilitas non fisik seperti kewajiban penyelenggara untuk
menyediakan alat bantu coblos (template
braile) untuk pemilih tuna netra.
Terkait kemudahan pada saat di TPS, Norman mengingatkan
pentingnya alat bantu template bagi tunanetra dan pendampingan. "Maka dari
itu harus disediakan TPS yang memiliki akses bagi pemilih disabilitas yang
terdaftar di DPT agar bisa menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 Juni 2018
nanti," ujar Norman.
Adapun jumlah pemilih disabilitas yang terdaftar dalam
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bekasi sebanyak 1.493 yang terdiri dari
disabilitas tunanetra, tunadaksa, tunarungu, tunawicara, tunagrahita, dan
disabilitas lainnya. Bagi pemilih disabilitas tunanetra akan disediakan alat
bantu (template braile) di TPS yang
terdapat pemilih disabilitas tunenetra.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar