Pages

Sabtu, 09 Juni 2018

KPU Kabupaten Bekasi Bekali PPK Panduan Layanan Pemilih Disabilitas

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik memberikan sambutan sekaligus membuka acara Bimtek Pelayanan Pemilih Penyandang Disabilitas pada Hari Pemungutan Suara di Hotel Evitel Cibitung, Jumat-Sabtu 08-09 Juni 2018.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pelayanan Pemilih Penyandang Disabilitas pada hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 di Hotel Evitel, Jalan Teuku Umar KM. 45 No. 26, Cibitung. Kegiatan yang diikuti ketua PPK se-Kabupaten Bekasi tersebut digelar selama dua hari, mulai 08 hingga 09 Juni 2018.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik menyampaikan bahwa Bimtek tersebut merupakan pendalaman materi dan pemahaman tentang pelayanan pemilih disabilitas di TPS dan mewujudkan proses pemungutan dan penghitungan suara yang Aksesibilitas bagi Pemilih Penyandang Disabilitas. Upaya ini dilakukan demi memenuhi hak politik penyandang disabilitas, sekaligus dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih. Oleh karena itu, melalui Bimtek tersebut, Idham ingin memastikan bahwa Ketua PPK dapat memahami regulasi dan tata cara melayani pemilih penyandang disabilitas.
Hadir sebagai pembicara, Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia Provinsi Jawa Barat, Norman Yulian. Pada kesempatan tersebut, Norman menyampaikan materi tentang Pilkada yang Aksesibel, yaitu Pilkada yang memungkinkan setiap warga negara bisa memenuhi hak pilihnya secara bebas dan rahasia.
Norman menjelaskan bahwa ada dua jenis aksesibilitas, yang pertama adalah Aksesibilitas fisik; diantaranya tempatkan Tempat Pemilihan Suara (TPS) di lokasi yang rata, lebar pintu masuk TPS 90 cm untuk memberi akses gerak pengguna kursi roda, ukuran tinggi meja bilik suara 75 cm dan berongga, dan Aksesibilitas non fisik seperti kewajiban penyelenggara untuk menyediakan alat bantu coblos (template braile) untuk pemilih tuna netra.
Terkait kemudahan pada saat di TPS, Norman mengingatkan pentingnya alat bantu template bagi tunanetra dan pendampingan. "Maka dari itu harus disediakan TPS yang memiliki akses bagi pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT agar bisa menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 Juni 2018 nanti," ujar Norman.
Adapun jumlah pemilih disabilitas yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bekasi sebanyak 1.493 yang terdiri dari disabilitas tunanetra, tunadaksa, tunarungu, tunawicara, tunagrahita, dan disabilitas lainnya. Bagi pemilih disabilitas tunanetra akan disediakan alat bantu (template braile) di TPS yang terdapat pemilih disabilitas tunenetra.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar