Pages

Sabtu, 09 Juni 2018

Agen Sosialisasi Pilgub Jabar Dibekali Inovasi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik saat menyampaikan sambutan dan materi inovasi metode sosialisasi kepada Agen Sosialisasi se-Kabupaten Bekasi di Dapur Kartika, Tambun Selatan, Sabtu (09/06/2018).
Menggunakan hak pilih adalah suatu kewajiban moral politik. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik pada acara Rapat Bulanan dan sosialisasi tatap muka bersama Agen Sosialisasi Pilgub Jabar 2018 se-Kabupaten Bekasi di Dapur Kartika, Jl. Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan, Sabtu 9 Juni 2018.

Idham mendorong Agen Sosialisasi untuk lebih kreatif dalam menyampaikan informasi seputar penyelenggaraan Pilgub Jabar 2018. Inovasi tersebut dapat dilakukan dengan pembuatan electronic flyer berupa ajakan memilih atau melalui pembuatan video sosialisasi.

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Bekasi Divisi SDM dan Parmas, Jajang Wahyudin mengatakan bahwa dalam menjalankan tugasnya, Agen Sosialisasi harus senantiasa berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota.
Anggota KPU Divisi SDM dan Parmas, Jajang Wahyudin membekali Agen Sosialisasi tentang Regulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilgub Jabar 2018
Pada kesempatan tersebut, Jajang memaparkan tentang regulasi dan tata cara pemungutan dan penghitungan suara sebagai mana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota.

Ia berharap, momen Idul Fitri mendatang dijadikan sarana sosialisasi dan ajakan untuk memilih Pasangan Calon Pilgub Jabar, Rabu 27 Juni 2018. Jajang berpesan meskipun memasuki hari libur nasional, sosialisasi tetap harus digencarkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar