Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi menetapkan
dan mengumumkan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilihan
Umum Tahun 2019 dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor : 88/PL.01.4-Kpt/3216/KPU-Kab/IX/2018 tanggal 20 September 2018.
Sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan, seluruh Partai Politik peserta Pemilihan Umum
Tahun 2019 telah membuat pakta integritas dalam proses seleksi Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2019 dan telah memenuhi ketentuan pemenuhan
Keterwakilan Perempuan paling sedikit 30%, dengan uraian Keterwakilan Perempuan
dan Pengisian Daerah Pemilihan. Jumlah Calon Laki-Laki dan Calon Perempuan sebagaimana
terlampir.
Bahwa dari 680 (enam ratus
delapan puluh) bakal calon yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota
DPRD Kabupaten Bekasi, terdapat 1 (satu) calon yang mengundurkan diri.
Selanjutnya berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Bekasi Nomor: 79/PL.01.4-BA/03/KPU-Kab/IX/2018
tentang Penetapan Daftar Calon Tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bekasi dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, terdapat 679 calon dalam DCT
anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang terdiri dari 424 calon laki-laki dan 255
calon perempuan dengan prosentase 37,56% keterwakilan perempuan.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman Blog KPU Kabupaten
Bekasi http://kpubekasikabupaten.blogspot.com atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Bekasi
di Jalan Raya Rengas Bandung No. 103 Desa Karang Sambung, Kecamatan Kedung
Waringin, Bekasi.
Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum Tahun 2019 di 6 (enam) Daerah Pemilihan dan masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu dapat diunduh pada link di bawah ini:
Pengumuman Penetapan DCT Anggota DPRD Kab. Bekasi
DCT Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Pengumuman Penetapan DCT Anggota DPRD Kab. Bekasi
DCT Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
terimaksih untuk informasinya..https://goo.gl/FL95Di
BalasHapus