Pages

Sabtu, 07 April 2018

KPU Tetapkan 6 Dapil Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Pada Pemilu 2019

Peta Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam Pemilihan Umum Tahun 2019
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 275/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Adapun Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam Pemilu Tahun 2019 sebanyak 6 Dapil dan memperoleh alokasi 50 kursi.

Dapil Bekasi I meliputi Kecamatan Bojongmangu, Cibarusah, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Serang Baru, dan Setu dengan Alokasi 10 kursi.

Dapil Bekasi II meliputi Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat sebanyak 7 kursi. Sementara Dapil III meliputi Kecamatan Tambun Selatan dengan Alokasi 8 kursi.

Dapil Bekasi IV meliputi Kecamatan Babelan, Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara, dan Tarumajaya sebanyak 10 kursi. Dapil Bekasi V meliputi Kecamatan Cabangbungin, Kedungwaringin, Muaragembong, Pebayuran, Sukakarya, dan Sukatani dengan Alokasi sebanyak 7 kursi.

Adapun Dapil Bekasi VI meliputi Kecamatan Cikarang Timur, Cikarang Utara, dan Karang Bahagia dengan Alokasi sebanyak 8 kursi.


Berdasarkan Pasal 191 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 8 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 2O (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi.

Bahwa berdasarkan Pasal 8 Ayat 2 huruf g Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017, wilayah daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi.

Penetapan Dapil Anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut berdasarkan usulan dari KPU Kabupaten Bekasi yang telah dilakukan uji publik. Uji publik Usulan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi telah diselenggarakan pada Rabu (07/2/2018) yang lalu.

Uji publik dilakukan dengan mengundang 15 partai politik yang telah ditetapkan KPU sebagai parpol peserta Pemilu 2019, Bupati Bekasi, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Panwaslu Kabupaten Bekasi, BPD Kabupaten Bekasi, APDESI Kabupaten Bekasi, dan Pemantau Pemilu (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat) Kabupaten Bekasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar