![]() |
Peta Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 |
Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) dan
Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penetapan tersebut
tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 275/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang
Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah
Provinsi Jawa Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Adapun
Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam Pemilu Tahun 2019 sebanyak
6 Dapil dan memperoleh alokasi 50 kursi.
Dapil
Bekasi I meliputi Kecamatan Bojongmangu, Cibarusah, Cikarang Pusat, Cikarang
Selatan, Serang Baru, dan Setu dengan Alokasi 10 kursi.
Dapil
Bekasi II meliputi Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat sebanyak 7 kursi.
Sementara Dapil III meliputi Kecamatan Tambun Selatan dengan Alokasi 8 kursi.
Dapil
Bekasi IV meliputi Kecamatan Babelan, Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara, dan
Tarumajaya sebanyak 10 kursi. Dapil Bekasi V meliputi Kecamatan Cabangbungin,
Kedungwaringin, Muaragembong, Pebayuran, Sukakarya, dan Sukatani dengan Alokasi
sebanyak 7 kursi.
Adapun
Dapil Bekasi VI meliputi Kecamatan Cikarang Timur, Cikarang Utara, dan Karang
Bahagia dengan Alokasi sebanyak 8 kursi.
Berdasarkan Pasal 191 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 8 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 2O (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi.
Bahwa berdasarkan Pasal 8 Ayat 2 huruf g Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017, wilayah daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi.
Penetapan Dapil Anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut berdasarkan usulan dari KPU Kabupaten Bekasi yang telah dilakukan uji publik. Uji publik Usulan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi telah diselenggarakan pada Rabu (07/2/2018) yang lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar