Pages

Jumat, 20 April 2018

KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan DPT Pilgub Jabar 2018

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan untuk ditetapkan sebagai DPT tingkat KPU Kabupaten Bekasi, Kamis (19/4/2018).

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat KPU Kabupaten Bekasi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 di Aula KPU Kabupaten Bekasi, Kamis (19/4/2018).

Rapat pleno tersebut menghasilkan perubahan jumlah rekapitulasi DPSHP yang tersebar di 23 kecamatan dengan alasan sebagai berikut:
1. Jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 14.362 pemilih;
2. Jumlah pemilih yang terdaftar dalam Formulir Model A.C-KWK yang sudah melakukan perekaman e-KTP atau mendapatkan surat keterangan dari Disdukcapil sebanyak 12.663 pemilih;
3. Jumlah pemilih yang terdaftar dalam Formulir Model A.C-KWK yang belum melakukan perekaman sebanyak 9.656 pemilih;
4. Jumlah pemilih baru sebanyak 22.340 pemilih.

Berdasarkan perubahan tersebut, Rekapitulasi DPSHP dan penetapan DPT dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 922.362  dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 923.085 dengan jumlah total pemilih sebanyak 1.845.447 yang tersebar di 23 kecamatan. Adapun jumlah pemilih penyandang disabilitas pada Pilgub Jabar 2018 untuk wilayah Kabupaten Bekasi sebanyak 1.493 pemilih yang terdiri dari 798 pemilih laki-laki dan 695 pemilih perempuan. Adapun total Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah sebanyak 3994 TPS.

Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi bersama Anggota KPU dan dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten Bekasi, perwakilan tim kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tingkat Kabupaten Bekasi, Kepala Badan Kesbangpol Pemda Kabupaten Bekasi, Pejabat Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Anggota PPK dan Panwascam se-Kabupaten Bekasi.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik menuturkan, masyarakat dapat mengecek apahak sudah terdaftar di DPT atau belum melalui aplikasi Sistem Informasi Jabar Memilih (Sijalih) yang dapat diunduh di google play store.

Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih, tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS yang sesuai dengan alamat pemilih yang bersangkutan menggunakn formulir model A.Tb-KWK.

Penyerahan salinan DPT kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi
Setelah pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka tersebut, KPU Kabupaten Bekasi menyampaikan salinan penetapan DPT kepada KPU Provinsi Jawa Barat, Panwaslu Kabupaten Bekasi, masing-masing tim kampanye pasangan calon, dan pejabat Disdukcapil Pemda Kabupaten Bekasi.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar