Proses Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilgub Jabar 2018 di Aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi. |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi
tengah melangsungkan proses penyortiran dan pelipatan surat suara untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 di Kantor KPU
Kabupaten Bekasi. Sedikitnya 520 orang masyarakat terlibat dalam proses pelipatan
dan penyortiran surat suara tersebut dan dibagi menjadi 3 shift. Proses
pelipatan tersebut telah dimulai sejak Kamis, 07 Juni 2018 pukul 15.00 WIB.
Pelipatan surat suara berada di bawah pengawasan
petugas KPU dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi. Untuk
menjaga proses sortir dan pelipatan surat suara berjalan lancar, KPU Kabupaten
Bekasi berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Aparat kepolisian akan melakukan
pengamanan sampai kegiatan tersebut selesai.
Anggota KPU Kabupaten Bekasi, Zaki Hilmi menuturkan
bahwa surat suara tersebut berjumlah 1.893.524 eksemplar yang dikemas dalam 947
kardus. Jumlah tersebut disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT),
ditambah jumlah surat suara cadangan 2,5 % per-Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPU Kabupaten Bekasi menargetkan pelipatan
surat suara akan selesai dalam waktu 5 hari. Setelah dilipat, surat suara
akan diikat per 25 lembar dan akan dimasukkan ke dalam kotak suara beserta logistik
pemungutan suara lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar