Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi komitmen menyediakan Tempat Pemungutan
Suara (TPS) akses untuk memudahkan bagi pemilih penyandang disabilitas dalam
memberikan hak suaranya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat
Tahun 2018. Upaya tersebut dilakukan sebagaimana asas penyelenggaraan
Pemungutan dan Penghitungan Suara yaitu asas Aksesibilitas, khususnya
Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
Dalam
pembuatan TPS akses, KPU Kabupaten Bekasi mengacu pada ketentuan yang termaktub
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yaitu:
1. Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018, yang berbunyi: “Ketua KPPS dibantu
oleh anggota KPPS menyiapkan lokasi dan pembuatan TPS”.
2. Berdasarkan Pasal 15 Ayat 2 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018, yang berbunyi: “TPS sebagaimana ayat
1 dibuat di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas,
dan menjamin setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum,
bebas dan rahasia”.
3. Berdasarkan Pasal 15 Ayat 4 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018, yang berbunyi: “Dalam pembuatan TPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS dapat bekerja sama dengan masyarakat”.
4. Berdasarkan Pasal 16 Ayat 1 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018, yang berbunyi: “TPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dibuat dengan ukuran paling sedikit panjang 10
(sepuluh) meter dan lebar 8 (delapan) meter atau dapat disesuaikan dengan
kondisi setempat”.
5. Berdasarkan Pasal 16 Ayat 3 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018, yang berbunyi: “Pintu masuk dan keluar TPS sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 harus dapat menjamin akses gerak bagi Pemilih penyandang
disabilitas yang menggunakan kursi roda”.
6. Berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 huruf h
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018, yang berbunyi: “Meja kotak
suara tidak terlalu tinggi sehingga kotak suara bisa dicapai oleh umumnya
Pemilih, dan Pemilih yang menggunakan kursi roda”.
7. Berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 huruf i
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018, yang berbunyi: “Bilik suara yang ditempatkan berhadapan
dengan tempat duduk ketua KPPS dan Saksi, dengan ketentuan jarak antara bilik
suara dengan batas lebar TPS paling sedikit 1 (satu) meter”.
8. Berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 huruf j
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018, yang berbunyi: “Meja tempat
bilik suara, dibuat berkolong di bawah meja yang memungkinkan Pemilih berkursi
roda dapat mencapai meja bilik suara dengan leluasa”.
9. Berdasarkan Bab II angka 2.7.3 Buku
Panduan KPPS “Panduan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Di TPS
Pilkada 27 Juni 2018”, persyaratan TPS Akses bagi pemilih disabilitas harus
memperhatikan kemudahan mereka, yaitu:
a. TPS tidak didirikan di lahan yang
berbatu-batu, berbukit, dikelilingi selokan atau parit, ataupun yang ada anak
tangganya;
b. Tinggi meja bilik setidaknya 75 - 100
cm dari lantai dan setidaknya berjarak 1 meter antara meja dengan dinding/pembatas
TPS;
c. Tinggi meja kotak suara setidaknya 35 cm dari lantai;
d. Pastikan tidak ada benda-benda yang
tergantung di langit-langit yang dapat membuat penyandang tuna netra terbentur;
dan
e. Peralatan TPS harus diatur sedemikian
rupa sehingga ada jarak yang cukup bagi pengguna kursi roda untuk bergerak
secara leluasa di TPS.
Berdasarkan
hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Bekasi telah memerintahkan kepada PPK untuk
melakukan koordinasi, supervisi, dan asistensi kepada PPS dan KPPS di wilayah
kerjanya terkait pembuatan TPS yang memenuhi unsur aksesibilitas (TPS Akses)
bagi penyandang disabilitas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa
Barat tanggal 27 Juni 2018.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar