Pages

Rabu, 17 Januari 2018

PPDP Pilgub Jabar 2018 se-Kabupaten Bekasi Resmi Dilantik

Pengambilan sumpah janji PPDP Desa Karanghaur Kec. Pebayuran

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 resmi dilantik secara serentak pada Rabu, 17 Januari 2018 oleh masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Bekasi. Pengambilan sumpah janji dipimpin langsung oleh Ketua PPS.

Usai pelantikan, para PPDP mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilgub Jabar 2018. Bimtek tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang tugas PPDP dalam penyusunan daftar pemilih.

Ketua PPS Karangharum, Yoga Suparlan mengatakan "terkait pelaksanaan coklit, saya selaku ketua PPS berharap PPDP menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan keikhlasan serta memahami tata cara pengisian form-form yang ada, dan yang terpenting PPDP wajib jalan dari rumah ke rumah dalam hal coklit agar data yangg dihasilkan akurat demi terciptanya Pemilu yg berkualitas.

"Jika ada hal yang dirasa perlu ditanyakan, PPS selalu terbuka menerima pertanyaan-pertanyaan atau keluhan terkait kendala yang ada di lapangan agar semua dapat berjalan lancar sesuai harapan bersama," harapnya.
 


Penyampaian materi oleh Ketua PPS Desa Ciantra Kec. Cikarang Selatan pada Bimtek Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih
Selanjutnya, PPDP bertugas untuk turun kepada masyarakat guna melaksanakan tahapan Pencocokan dan Penilitian (Coklit) bagi para calon pemilih dengan harapan tidak ada lagi data ganda dan data yang tidak cocok baik nama dan tempat tinggal.

Penyerahan Buku Panduan dan Alat Kerja PPDP dalam melakukan Coklit di Desa Sindangjaya Kec. Cabangbungin
Dalam menjalankan tugasnya, PPDP dibekali formulir-formulir yang terdapat pada Lampiran 2 PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang mana formulir-formulir tersebut harus dibawa dan diisi oleh PPDP saat melakukan coklit nanti. Mulai dari formulir Model A-KWK sampai formulir Model A.Tb-KWK.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar