Pages

Minggu, 28 Januari 2018

Jelang Verifikasi Paska Putusan MK, KPU Kabupaten Bekasi Undang Pimpinan Parpol

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 di Aula KPU Kabupaten Bekasi, Minggu (28/01/18).

Bekasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengadakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Paska Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Minggu, (28/01/2018) di Aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 12 Partai Politik Peserta Pemilu 2014 (partai lama) dan 2 partai politik baru serta Panwaslu Kabupaten Bekasi.

Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 99/PL.01.1-SD/03/KPU/I/2018 tentang Verifikasi Keanggotaan Partai Politik Paska Putusan MK. "Berdasarkan Keputusan MK tersebut, semua partai politik harus diverifikasi ulang," ujarnya.

Isi surat tersebut yakni bagi KPU Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan konversi pemenuhan syarat minimal keanggotaan menggunakan metode sensus atau metode sampling. Tujuannya untuk memastikan penyebaran keanggotaan partai politik atau sampel keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu 2019 tersebar paling sedikit 50% dari jumlah kecamatan pada Kabupaten/ kota yang bersangkutan.

Verifikasi dilakukan terhadap struktur kepengurusan inti (Ketua, Sekretaris, Bendahara), domisili kantor tetap, dan keterwakilan 30 % perempuan serta keanggotaan sebanyak 5 % dari jumlah yang tercantum dalam Sistem Informasi partai Politik (Sipol). Mengenai verifikasi keanggotaan, akan dilakukan di kantor sekretariat masing-masing partai politik.


Sebagai regulator, lanjut Idham, KPU RI telah menerbitkan 2 Peraturan KPU sebagai respon atas Putusan MK, yakni PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019; dan PKPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, pelaksanaan verifikasi tersebut akan dimulai pada tanggal 30 Januari sampai dengan 1 Februari 2018.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar