![]() |
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 di Aula KPU Kabupaten Bekasi, Minggu (28/01/18). |
Bekasi
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengadakan Rapat Koordinasi
Pelaksanaan Verifikasi Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon
Peserta Pemilu Tahun 2019 Paska Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
pada Minggu, (28/01/2018) di Aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi. Kegiatan
tersebut dihadiri oleh 12 Partai Politik Peserta Pemilu 2014 (partai lama) dan
2 partai politik baru serta Panwaslu Kabupaten Bekasi.
Dalam
rapat tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik mengatakan bahwa
kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor
99/PL.01.1-SD/03/KPU/I/2018 tentang Verifikasi Keanggotaan Partai Politik Paska
Putusan MK. "Berdasarkan Keputusan MK tersebut, semua partai politik harus
diverifikasi ulang," ujarnya.
Isi
surat tersebut yakni bagi KPU Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan konversi
pemenuhan syarat minimal keanggotaan menggunakan metode sensus atau metode
sampling. Tujuannya untuk memastikan penyebaran keanggotaan partai politik atau
sampel keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu 2019 tersebar paling
sedikit 50% dari jumlah kecamatan pada Kabupaten/ kota yang bersangkutan.
Verifikasi
dilakukan terhadap struktur kepengurusan inti (Ketua, Sekretaris, Bendahara),
domisili kantor tetap, dan keterwakilan 30 % perempuan serta keanggotaan sebanyak
5 % dari jumlah yang tercantum dalam Sistem Informasi partai Politik (Sipol).
Mengenai verifikasi keanggotaan, akan dilakukan di kantor sekretariat
masing-masing partai politik.
![]() |
Sebagai regulator, lanjut Idham, KPU RI telah menerbitkan 2 Peraturan KPU sebagai respon atas Putusan MK, yakni PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019; dan PKPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Berdasarkan
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7
Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tahun 2019, pelaksanaan verifikasi tersebut akan dimulai pada tanggal 30
Januari sampai dengan 1 Februari 2018.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar