Pages

Selasa, 30 Januari 2018

KPU Kabupaten Bekasi Mulai Lakukan Verifikasi Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol

Verifikasi Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik di Kantor DPD Partai Golkar


Bekasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mulai melakukan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2019. Verifikasi dilaksanakan selama tiga hari mulai Selasa (30/1/2018) hingga Kamis (1/2/2018).

Verifikasi Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik di Kantor DPC PDI Perjuangan


Verifikasi hari pertama menyasar Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PPP dan PKPI. Anggota Panwaslu Kabupaten Bekasi turut mendampingi selama verifikasi. KPU Kabupaten Bekasi membagi 3 (tiga) tim untuk melakukan verifikasi partai tersebut.
Verifikasi Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik di Kantor DPD Partai Demokrat

KPU menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai rujukan verifikasi di lapangan. verifikasi dilakukan untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan Parpol calon peserta Pemilu. Pada saat verifikasi ada empat hal yang harus diperiksa. Yakni, kecocokan kepengurusan antara di Surat Keputusan partai dengan kondisi nyata, domisili kantor tetap, keanggotaan parpol dengan sampel 5%.
Verifikasi Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik di Kantor DPD Partai Nasdem

Oleh karena itu, partai politik harus mengumpulkan anggotanya sebanyak lima persen dari jumlah data keanggotaan yang sebelumnya disetorkan ke sistem informasi partai politik (Sipol).

Verifikasi Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik di Kantor DPC PPP

Selain itu, dalam verifikasi juga meneliti keterwakilan pengurus perempuan di partai minimal 30% yang harus dihadirkan saat verifikasi berlangsung. Selanjutnya, hasil verifikasi partai politik dinyatakan memenuhi syarat (MS) bila minimal terpenuhi lima persen dari minimal 1.000 anggotanya yang tercantum dalam Sipol.
Verifikasi Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik di Kantor DPK PKPI


Minggu, 28 Januari 2018

Monitoring Kerja PPDP Sebagai Upaya Mewujudkan Daftar Pemilih Yang Berkualitas

PPDP melakukan Coklit daftar pemilih di Desa Sukasari Kecamatan Serangbaru Kabupaten Bekasi


Bekasi - Sebagai ujung tombak KPU dalam melakukan proses pemutakhiran data pemilih, Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) harus bekerja sesuai aturan, taat asas dan taat waktu. Oleh karena itu untuk mengukur seberapa maksimal kerja PPDP, maka perlu ada mekanisme kontrol di atasnya, yakni oleh PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota, melalui proses monitoring dan pemeriksaan terhadap kerja PPDP.

Terkait hal tersebut, KPU Kabupaten Bekasi menegaskan kembali kepada seluruh PPK se-Kabupaten Bekasi untuk memastikan PPDP bekerja dengan benar di mana dalam melakukan Coklit dengan cara mendatangi pemilih secara langsung (door to door) sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat 5 Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Selanjutnya PPK dan PPS menerima dan wajib segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan Panwas kecamatan setempat terkait kinerja PPDP.

Untuk melaksanakan monitoring dan pemeriksaan kerja PPDP ini, KPU Kabupaten Bekasi, PPK dan PPS berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 1/PL.03.1-kpt/01/KPU/2018 tentang Pedoman Teknis monitoring dan pemeriksaan kerja PPDP dalam pemutakhiran data pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.

Rangkaian kegiatan pelaksanaan monitoring kerja PPDP dapat dikelompokkan ke dalam dua bagian yaitu:
1    1. Pelaksanaan monitoring kerja PPDP oleh PPS dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali pada setiap tahapan kerja PPDP. Monitoring kerja PPDP oleh PPS dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a.  PPS menemui PPDP secara langsung;
b.  PPS mengecek buku kerja PPDP di setiap tahapan kerja PPDP;
c.  PPS meminta PPDP untuk melengkapi buku kerja PPDP apabila dalam buku kerja PPDP, PPDP tidak mencatat pelaksanaan kerja pada setiap tahapan;
d.  PPS mencatat hasil monitoring ke dalam lembar monitoring kerja PPDP;
e.  PPS merekaputilasi hasil kerja monitoring terhadap PPDP dalam wilayah kerjanya dalam buku kerja PPS.

1     2. Pelaksanaan monitoring kerja PPDP oleh PPK dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali pada setiap tahapan kerja PPDP. Monitoring kerja PPDP oleh PPK dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. PPK melaksanakan monitoring terhadap kerja PPS dalam pelaksanaan monitoring terhadap PPDP di setiap tahapannya;
b. PPK memonitor seluruh PPS jika dalam hal jumlah Desa/Kelurahan di kecamatan kurang dari 25 Desa;
c. Dalam hal jumlah Desa/Kelurahan di kecamatan lebih dari 25 maka PPK memonitor 25 PPS;
d. Jika PPK menemukan keraguan terhadap buku kerja PPS maka PPK dapat melakukan monitoring dan supervisi langsung terhadap PPDP;
e.  PPK melakukan rekapitulasi hasil monitoring terhadap PPS di wilayah kerjanya dan melaporkan kepada KPU Kabupaten Bekasi.
 
Pasca melakukan kegiatan monitoring Coklit PPDP, PPS wajib menyusun laporan monitoring tersebut untuk dilaporkan kepada KPU Kabupaten Bekasi melalui PPK. Penyusunan laporan tersebut dilakukan untuk setiap tahapan kerja PPDP. Tahap kerja tersebut terdiri dari 3 (tiga) tahapan yaitu: Tahap I (tanggal 20 s.d 29 Januari 2018), Tahap II (tanggal 30 Januari s.d 8 Februari 2018), Tahap III (tanggal 9 s.d 18 Februari 2018).

Dalam menyusun laporan berbasiskan tahapan tersebut, PPS wajib memuat catatan-catatan atau kejadian khusus atas kerja PPDP termasuk laporan dari PPL dan masyarakat atas kerja PPDP. Selanjutnya pasca menerima laporan dari PPS, PPK wajib menyusun kembali laporan monitoring kerja PPDP tersebut. Dalam penyusunan laporan tersebut, PPK wajib melaporkan catatan-catatan atau kejadian khusus atas kerja PPDP dan PPS termasuk laporan dari Panwascam dan masyarakat atas kerja PPDP.