Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Rapat Kerja Penyusunan
Usulan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Pemilu 2019 di Hotel
Trans Luxury Bandung pada Selasa (27/2/2018). Peserta kegiatan terdiri dari KPU
Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yaitu Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelenggara
dan Kepala Subbag Teknis Pemilu dan Hupmas/Operator Sistem Informasi Daerah
Pemilihan (SIDAPIL) pada masing-masing Satuan Kerja.
Rapat
Kerja tersebut dipimpin oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq.
Kegiatan tersebut diselenggarakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, dan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017
tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota
dalam Pemilihan Umum.
Pada
kegiatan ini masing-masing Kabupaten/Kota menyampaikan analisa data kewilayahan
dan kependudukan dan draft usulan penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD
untuk Pemilu 2019, serta menyampaikan hasil pembahasan/notulensi Uji Publik
Usulan Penataan Dapil dengan Stakeholder.
Pada Rabu, 07 Februari 2018,
bertempat di Hotel Grand Cikarang, Jababeka, Cikarang Utara, KPU Kabupaten
Bekasi telah melaksanakan Uji Publik Usulan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan
Alokasi Kursi per Dapil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2019. Kegiatan
tersebut dihadiri Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Pejabat yang mewakili Badan
Kesbangpol Pemda Kabupaten Bekasi, Ketua/Pimpinan Partai Politik Calon Peserta
Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Bekasi, Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa
Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi, Utusan Forum BPD Kabupaten Bekasi,
dan Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten
Bekasi.
Pelaksanaan Uji Publik tersebut berjalan
lancar dan kondusif dimana KPU Kabupaten Bekasi mempresentasikan ketiga versi Usulan
Penataan Dapil dan Alokasi Kursi per Dapil tersebut dalam perspektif
prinsip-prinsip Penataan Dapil sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 185 beserta
penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo Pasal 4 dan 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun
2017 Jo Bab II dalam Lampiran I Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 18/PP.02-Kpt/03/KPU/I/2018.
Pada hari Jumat, tanggal 02 Februari
2018 atau 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan Uji Publik tersebut, KPU Kabupaten
Bekasi telah menyerahkan 3 (tiga)
versi Usulan Dapil dan Alokasi Kursi per Dapil kepada peserta
sebagaimana termaktub dalam Pasal 14 Ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017.
Usai
pemaparan draft Usulan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi dari masing-masing KPU
Kabupaten/Kota, Endun menerima draft Usulan Penataan Dapil tersebut untuk direkap
dan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Berdasarkan
Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018, penyerahan rekapitulasi Usulan
Dapil DPRD Kabupaten/Kota dari KPU Provinsi/KIP Aceh, Penataan dan Penetapan
Dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU dijadwalkan pada 28 Februari sampai dengan 5
April 2018.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar