Pages

Selasa, 27 Februari 2018

KPU Kabupaten Bekasi Sampaikan Hasil Pembahasan Uji Publik Penataan Dapil


Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2019 oleh Anggota KPU Kabupaten Bekasi, Suhana di Trans Luxury Hotel Bandung, Selasa (27/2/2018).


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Rapat Kerja Penyusunan Usulan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Pemilu 2019 di Hotel Trans Luxury Bandung pada Selasa (27/2/2018). Peserta kegiatan terdiri dari KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yaitu Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelenggara dan Kepala Subbag Teknis Pemilu dan Hupmas/Operator Sistem Informasi Daerah Pemilihan (SIDAPIL) pada masing-masing Satuan Kerja.

Rapat Kerja tersebut dipimpin oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq. Kegiatan tersebut diselenggarakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, dan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.

Pada kegiatan ini masing-masing Kabupaten/Kota menyampaikan analisa data kewilayahan dan kependudukan dan draft usulan penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD untuk Pemilu 2019, serta menyampaikan hasil pembahasan/notulensi Uji Publik Usulan Penataan Dapil dengan Stakeholder.

Pada Rabu, 07 Februari 2018, bertempat di Hotel Grand Cikarang, Jababeka, Cikarang Utara, KPU Kabupaten Bekasi telah melaksanakan Uji Publik Usulan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi per Dapil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2019. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Pejabat yang mewakili Badan Kesbangpol Pemda Kabupaten Bekasi, Ketua/Pimpinan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Bekasi, Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi, Utusan Forum BPD Kabupaten Bekasi, dan Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Bekasi. 

Pelaksanaan Uji Publik tersebut berjalan lancar dan kondusif dimana KPU Kabupaten Bekasi mempresentasikan ketiga versi Usulan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi per Dapil tersebut dalam perspektif prinsip-prinsip Penataan Dapil sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 185 beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo Pasal 4 dan 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2017 Jo Bab II dalam Lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18/PP.02-Kpt/03/KPU/I/2018.

Pada hari Jumat, tanggal 02 Februari 2018 atau 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan Uji Publik tersebut, KPU Kabupaten Bekasi telah menyerahkan 3 (tiga) versi Usulan Dapil dan Alokasi Kursi per Dapil kepada peserta sebagaimana termaktub dalam Pasal 14 Ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017.

Usai pemaparan draft Usulan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota, Endun menerima draft Usulan Penataan Dapil tersebut untuk direkap dan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018, penyerahan rekapitulasi Usulan Dapil DPRD Kabupaten/Kota dari KPU Provinsi/KIP Aceh, Penataan dan Penetapan Dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU dijadwalkan pada 28 Februari sampai dengan 5 April 2018.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar