Pages

Jumat, 02 Februari 2018

KPU Kabupaten Bekasi Sampaikan Hasil Verifikasi Parpol Pasca Putusan MK

Agenda penyampaian hasil verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Bekasi pasca Putusan MK

Bekasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar acara Penyampaian Hasil Verifikasi Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 tingkat Kabupaten / Kota pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jumat (2/2/2018) malam . Hadir pada kegiatan tersebut pimpinan partai politik dan Panwaslu Kabupaten Bekasi.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik menyampaikan bahwa sebanyak 13 partai politik dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). 13 parpol tersebut yaitu Partai Golkar, PDI Perjuangan, Nasdem, Demokrat, PPP, PKS, Hanura, PAN, PBB, Gerindra, PKB, PSI, dan Garuda.

Hanya satu partai yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), yaitu Partai PKPI. Adapun masa perbaikan hasil verifikasi berlangsung pada 3-5 Februari 2018.

Idham Holik menuturkan bahwa 13 Parpol tersebut di atas dinyatakan memenuhi syarat setelah KPU Kabupaten Bekasi melakukan verifikasi terhadap kepengurusan, status domisili kantor, kuota 30 % pengurus perempuan dan Keanggotaan dengan sampel 5 %.

Idham menambahkan, berkas Parpol yang dinyatakan lolos ini akan disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar