Pelantikan dan pengambilan sumpah janji PAW Anggota PPK dan PPS yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik di Kantor KPU, Minggu (25/2/2018). |
Pengambilan
sumpah janji dilakukan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor
19/PP.Kpts/KPU.KAB/II/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi Nomor: 75/PP.Kpts/KPU.KAB/X/2017 tentang
Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan terpilih dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 serta Surat
Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor 18/HK.04.I-KPT/3216/KPU-Kab/II/2018
tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi Nomor: 78/HK.04.I-KPT/3216/KPU-Kab/XI/2017
tentang Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara terpilih Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 di Kabupaten
Bekasi.
Pengambilan
sumpah dan janji PAW anggota PPK dan PPS dipandu oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi,
Idham Holik dan dihadiri oleh seluruh Komisioner. Kepada anggota PPK dan PPS, Idham
Holik meminta agar bekerja sesuai dengan aturan sebagai penyelengara. Ia juga
menegaskan Anggota PPK dan PPS harus terus meningkatkan pemahaman akan tugas,
wewenang dan tanggung jawabnya serta memahami regulasi dan tahapan
Penyelenggaraan Pilgub Jabar 2018.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar