Pages

Minggu, 25 Februari 2018

KPU Kabupaten Bekasi Melantik PAW Anggota PPK dan PPS

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji PAW Anggota PPK dan PPS yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik di Kantor KPU, Minggu (25/2/2018).

Bekasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi melantik dan mengambil sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) 2 (dua) Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Muaragembong dan Tambun Utara serta 6 (enam) Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Desa Karangraharja Kecamatan Cikarang Utara, Desa Harjamekar Kecamatan Cikarang Utara, Desa Mekarsari Kecamatan Tambun Selatan, Desa Jayasakti Kecamatan Muaragembong, dan Desa Srijaya Kecamatan Tambun Utara yang bertempat di kantor KPU Kabupaten Bekasi, Minggu (25/02/2018).

Pengambilan sumpah janji dilakukan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor 19/PP.Kpts/KPU.KAB/II/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi Nomor: 75/PP.Kpts/KPU.KAB/X/2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan terpilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 serta Surat Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor 18/HK.04.I-KPT/3216/KPU-Kab/II/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi Nomor: 78/HK.04.I-KPT/3216/KPU-Kab/XI/2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara terpilih Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 di Kabupaten Bekasi.


Pengambilan sumpah dan janji PAW anggota PPK dan PPS dipandu oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik dan dihadiri oleh seluruh Komisioner. Kepada anggota PPK dan PPS, Idham Holik meminta agar bekerja sesuai dengan aturan sebagai penyelengara. Ia juga menegaskan Anggota PPK dan PPS harus terus meningkatkan pemahaman akan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya serta memahami regulasi dan tahapan Penyelenggaraan Pilgub Jabar 2018.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar