Kunjungan KPU Kabupaten Bekasi ke PT. Mulia Industrindo Tbk pada Jumat (02/3/2018) siang. |
Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengunjungi PT. Mulia Industrindo Tbk yang
berlokasi di Desa Pasir Sari Kecamatan Cikarang Selatan pada Jumat (02/3/2018)
siang. Kunjungan tersebut dalam rangka
merespon surat PT. Mulia Industrindo Tbk perihal pengajuan fasilitas Tempat
Pemungutan Suara (TPS) khusus di lingkungan perusahaan tersebut. Dalam surat
tersebut, manajemen PT. Mulia Industrindo Tbk menjelaskan bahwa pengajuan TPS
tersebut atas keinginan dan antusiasme karyawan untuk tetap dapat menggunakan
hak pilihnya. Sebelum mengunjungi perusahaan tersebut, KPU Kabupaten Bekasi
telah membalas surat tersebut.
Pada
kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik memaparkan bahwa berdasarkan
kajian mendalam atas regulasi yang termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau WaliKota dan Wakil
Wali Kota, KPU Kab. Bekasi tidak mendapati ketentuan yang mengatur tentang
pembentukan TPS di lingkungan perusahaan.
Idham
menambahkan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tersebut
dinyatakan hanya ada 3 (tiga) kategori pemilih yang dilayani secara khusus
yaitu : (1) Pemilih penderita gangguan jiwa; (2) Pemilih yang sedang menjalani
pidana penjara di lembaga pemasyarakat atau rumah tahanan negara; dan (3)
Pemilih yang sedang menjalani penahanan di Kepolisian Sektor, Kepolisian
Resor/Kepolisian Resor Kota, dan Kejaksaan.
Berkaitan
dengan hak pilih karyawan, Idham menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 24, 25,
dan 26 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran
Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kab. Bekasi
menyampaikan bahwa pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di
suatu TPS (Tempat Pemungutan Suara), yang karena kendala tertentu misalnya
menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara sehingga membuatnya
tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan
terdaftar, maka agar pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilihnya pada Hari
Pemungutan Suara Pilgub Jawa Barat pada Rabu, 27 Juni 2018, pemilih tersebut
wajib menggunakan Formulir Model A.5-KWK (Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih
Pindahan) yang diserahkan ke PPS setempat (dalam hal ini PPS Desa Pasir Sari
Kecamatan Cikarang Selatan) paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
Berdasarkan
ketentuan tersebut, KPU Kabupaten Bekasi belum dapat memenuhi permohonan
pembentukan TPS di lingkungan PT. Mulia Industrindo Tbk yang diperuntukan untuk
pemilih karyawan yang tidak terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa
Pasir Sari Kecamatan Cikarang Selatan. Guna mengakomodir hak pilih karyawan,
KPU Kabupaten Bekasi menyarankan PT. Mulia Industrindo Tbk dapat menghimbau
kepada karyawannya yang pada Hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 tetap bekerja untuk
mengurus penerbitan Formulir Model A.5-KWK di PPS asal dimana nama mereka
terdapat di DPT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar