Pages

Jumat, 02 Maret 2018

Bahas Hak Pilih Karyawan, KPU Kabupaten Bekasi Kunjungi PT. Mulia Industrindo Tbk

Kunjungan KPU Kabupaten Bekasi ke PT. Mulia Industrindo Tbk pada Jumat (02/3/2018) siang.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengunjungi PT. Mulia Industrindo Tbk yang berlokasi di Desa Pasir Sari Kecamatan Cikarang Selatan pada Jumat (02/3/2018) siang.  Kunjungan tersebut dalam rangka merespon surat PT. Mulia Industrindo Tbk perihal pengajuan fasilitas Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di lingkungan perusahaan tersebut. Dalam surat tersebut, manajemen PT. Mulia Industrindo Tbk menjelaskan bahwa pengajuan TPS tersebut atas keinginan dan antusiasme karyawan untuk tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Sebelum mengunjungi perusahaan tersebut, KPU Kabupaten Bekasi telah membalas surat tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik memaparkan bahwa berdasarkan kajian mendalam atas regulasi yang termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau WaliKota dan Wakil Wali Kota, KPU Kab. Bekasi tidak mendapati ketentuan yang mengatur tentang pembentukan TPS di lingkungan perusahaan.

Idham menambahkan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tersebut dinyatakan hanya ada 3 (tiga) kategori pemilih yang dilayani secara khusus yaitu : (1) Pemilih penderita gangguan jiwa; (2) Pemilih yang sedang menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakat atau rumah tahanan negara; dan (3) Pemilih yang sedang menjalani penahanan di Kepolisian Sektor, Kepolisian Resor/Kepolisian Resor Kota, dan Kejaksaan.

Berkaitan dengan hak pilih karyawan, Idham menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 24, 25, dan 26 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kab. Bekasi menyampaikan bahwa pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu TPS (Tempat Pemungutan Suara), yang karena kendala tertentu misalnya menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara sehingga membuatnya tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar, maka agar pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilihnya pada Hari Pemungutan Suara Pilgub Jawa Barat pada Rabu, 27 Juni 2018, pemilih tersebut wajib menggunakan Formulir Model A.5-KWK (Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Pindahan) yang diserahkan ke PPS setempat (dalam hal ini PPS Desa Pasir Sari Kecamatan Cikarang Selatan) paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU Kabupaten Bekasi belum dapat memenuhi permohonan pembentukan TPS di lingkungan PT. Mulia Industrindo Tbk yang diperuntukan untuk pemilih karyawan yang tidak terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Pasir Sari Kecamatan Cikarang Selatan. Guna mengakomodir hak pilih karyawan, KPU Kabupaten Bekasi menyarankan PT. Mulia Industrindo Tbk dapat menghimbau kepada karyawannya yang pada Hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 tetap bekerja untuk mengurus penerbitan Formulir Model A.5-KWK di PPS asal dimana nama mereka terdapat di DPT. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar