Pages

Jumat, 02 Maret 2018

KPU Kabupaten Bekasi Sosialisasikan Regulasi Kampanye Pilgub Jabar 2018

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik sedang mempresentasikan Regulasi Kampanye di Aula KPU, Jumat (02/3/2018) malam.


Memasuki tahapan masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menyelenggarakan Sosialisasi Regulasi Kampanye Pilgub Jabar 2018 di Aula KPU, Jumat (02/3/2018) malam. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten Bekasi, Utusan Polres Metro Bekasi, Sekretaris Desk Pilkada Pemda Kabupaten Bekasi, dan tim kampanye serta partai pengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018.

Sekretaris Desk Pilkada Pemda Kabupaten Bekasi, pada prinsipnya mendorong dan memfasilitasi tahapan penyelenggaraan Pilgub Jabar 2018. “Harapannya penyelenggaraan Pilgub Jabar berjalan dengan baik,” ujarnya. Pemda Kabupaten Bekasi, kata dia, pada prinsipnya mendukung KPU dan Panwaslu dalam  melaksanakan Pilgub Jabar 2018.

Sementara itu, Utusan Polres Metro Bekasi berharap Pilgub Jabar berjalan dengan lancar dan siap mengamankan jalannya penyelenggaraan Pilgub Jabar 2018.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik mengatakan, Sosialisasi Regulasi kampanye tersebut penting dilaksanakan karena ada beberapa hal yang perlu disosialisasikan. Hal ini karena ada beberapa regulasi baru. Regulasi kampanye tersebut adalah Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 39/PL.03.4-Kpt/32/Prov/II/2018 tentang Debat Publik, Bahan Kampanye, Alat Peraga Kampanye, dan Jadwal Kampanye Rapat Umum dalam Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018.

Idham menuturkan bahwa penyelenggaraan kampanye merupakan satu babak penting dalam meningkatkan kualitas demokrasi elektoral. “Oleh karena itu, kami ingin memastikan ada kesepahaman tentang regulasi antara KPU, Panwaslu dan tim kampanye. Kami juga berharap dapat membangun komunikasi yang intens," jelasnya.

KPU Kabupaten Bekasi, berharap pada tim kampanye agar segera menyampaikan SK struktur tim kampanye. SK tim kampanye tersebut tidak hanya level kabupaten, tapi juga tingkat kecamatan dan desa beserta kontaknya.

Metode kampanye yang diselenggarakan oleh pasangan calon meliputi:
1      1. Pertemuan terbatas
        2.  Pertemuan tatap muka dan dialog
3      3. Penyebaran bahan kampanye kepada umum
4      4. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)
5     5. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pelaksanaan debat publik/terbuka pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 diselenggarakan selama 3 (tiga) kali yang dijadwalkan pada:
1      1. Senin, 12 Maret 2018
2      2. Jumat, 11 Mei 2018
        3. Jumat, 22 Juni 2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar