Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik sedang mempresentasikan Regulasi Kampanye di Aula KPU, Jumat (02/3/2018) malam. |
Memasuki tahapan masa kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Tahun 2018, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menyelenggarakan Sosialisasi Regulasi
Kampanye Pilgub Jabar 2018 di Aula KPU, Jumat (02/3/2018) malam. Kegiatan
tersebut dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten Bekasi, Utusan Polres Metro Bekasi, Sekretaris Desk Pilkada
Pemda Kabupaten Bekasi, dan tim kampanye serta partai pengusung pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018.
Sekretaris Desk
Pilkada Pemda Kabupaten Bekasi, pada prinsipnya mendorong dan memfasilitasi
tahapan penyelenggaraan Pilgub Jabar 2018. “Harapannya penyelenggaraan Pilgub
Jabar berjalan dengan baik,” ujarnya. Pemda Kabupaten Bekasi, kata dia, pada prinsipnya
mendukung KPU dan Panwaslu dalam
melaksanakan Pilgub Jabar 2018.
Sementara itu, Utusan Polres Metro Bekasi berharap Pilgub Jabar berjalan dengan lancar dan siap mengamankan jalannya
penyelenggaraan Pilgub Jabar 2018.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi,
Idham Holik mengatakan, Sosialisasi Regulasi kampanye tersebut penting dilaksanakan karena ada beberapa
hal yang perlu disosialisasikan. Hal ini karena ada beberapa regulasi baru. Regulasi kampanye
tersebut adalah Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 39/PL.03.4-Kpt/32/Prov/II/2018 tentang Debat Publik, Bahan Kampanye, Alat Peraga Kampanye, dan Jadwal Kampanye Rapat Umum dalam Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018.
Idham menuturkan bahwa penyelenggaraan kampanye merupakan satu babak penting dalam meningkatkan
kualitas demokrasi elektoral. “Oleh karena itu, kami ingin memastikan
ada kesepahaman tentang regulasi antara KPU, Panwaslu dan tim kampanye. Kami juga
berharap dapat membangun komunikasi yang intens," jelasnya.
KPU Kabupaten Bekasi,
berharap pada tim kampanye agar segera menyampaikan SK struktur tim kampanye. SK
tim kampanye tersebut tidak hanya level kabupaten, tapi juga tingkat kecamatan
dan desa beserta kontaknya.
Metode kampanye yang diselenggarakan oleh pasangan calon meliputi:
1 1. Pertemuan
terbatas
2. Pertemuan tatap muka dan dialog
3 3. Penyebaran bahan kampanye kepada umum
4 4. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)
5 5. Kegiatan
lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Adapun pelaksanaan
debat publik/terbuka pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat
Tahun 2018 diselenggarakan selama 3 (tiga) kali yang dijadwalkan pada:
1 1. Senin,
12 Maret 2018
2 2. Jumat, 11 Mei 2018
3. Jumat,
22 Juni 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar