Pages

Rabu, 20 Juni 2018

Jelang Masa Tenang, KPU Selenggarakan Rapat Koordinasi Pembersihan APK

Rakoor Pembersihan APK Pilgub Jabar 2018 di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Rabu (20/06/2018)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilgub Jabar 2018, Rabu (20/06/18) siang di Kantor KPU. Rapat koordinasi tersebut menindaklanjuti ketentuan yang terdapat dalam Pasal 31 dan Pasal 51 Ayat 2 & Ayat 3 Peraturan KPU RI Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Lampiran Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.

Rakoor tersebut dihadiri oleh Badan Kesbangpol Pemda Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi, Satpol PP Pemda Kabupaten Bekasi, Panwaslu Kabupaten Bekasi, dan Perwakilan Tim Kampanye Pasangan Calon Pilgub Jabar 2018.

Pasal 51 Ayat 2 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 menyatakan bahwa masa tenang Kampanye berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Pada masa tenang tersebut (24-26 Juni 2018), Pasangan Calon dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik mengatakan bahwa KPU memberi kesempatan kepada tim kampanye pasangan calon, untuk membersihkan semua alat peraga kampanye sampai batas waktu yang telah dan akan ditetapkan. Mulai tanggal 24-26 Juni 2018, Panwaslu bersama Satpol PP akan menertibkan APK yang masih terpasang.

Pada kesempatan tersebut, utusan dari Polres Metro Bekasi menuturkan bahwa pihaknya akan mengawal dan mengamankan serta menjamin proses penyelenggaraan Pilgub Jabar 2018 berjalan dengan aman dan damai. Hal ini agar dapat menjamin pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dengan tenang.

Rapat tersebut melahirkan kesepakatan bahwa seluruh Tim Kampanye Pasangan Calon yang hadir sepakat bahwa seluruh APK akan dibersihkan pada 3 hari sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara dan berkomitmen mewujudkan Pilgub Jabar yang damai, aman, dan demokratis.

Minggu, 17 Juni 2018

KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan DPS Pemilu 2019

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS Pemilu 2019 di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Minggu (17/06/2018).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum 2019 sebesar 1.872.012 pemilih yang terdiri dari 935.798 pemilih laki-laki dan 936.214 pemilih perempuan. Adapun jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 7.756 dari 187 desa/kelurahan di Kabupaten Bekasi.

Jumlah DPS tersebut disahkan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum 2019, Minggu (17/06/2018). Acara yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Bekasi tersebut dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten Bekasi, Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten Bekasi, PPK dan Panwascam se-Kabupaten Bekasi, dan Komisi Perlindungan Anak (KPA) Kabupaten Bekasi.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik mengatakan bahwa pelaksaan Rapat Pleno tersebut sepenuhnya mengacu pada Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Thun 2019 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Jumlah DPS Pemilu 2019 tersebut meningkat dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018. Berdasarkan Rapat Pleno Penetapan DPT Pilgub Jabar 2018, jumlah pemilih sebanyak 1.845.447 pemilih dengan rincian 922.362 pemilih laki-laki dan 923.085 pemilih perempuan.

Peningkatan jumlah pemilih pemula tersebut sebesar 26.565 pemilih dengan rincian 12.783 pemilih laki-laki dan 12.508 pemilih perempuan yang tersebar di 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi. Berkaitan dengan meningkatnya jumlah TPS, berdasarkan Pasal 9 Ayat 3, Penyusunan Daftar Pemilih dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 (tiga ratus) orang.

Rabu, 13 Juni 2018

Bilik Suara Tiba di kantor KPU Kabupaten Bekasi

Mobil Truk yang membawa Bilik Suara untuk Pilgub Jabar 2018 tiba di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Rabu (13/6/2018)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi pada Rabu (13/06/2018) sekira pukul 17.00 WIB, kedatangan logistik berupa bilik suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018. Setelah dilakukan pembongkaran selanjutnya bilik suara tersebut disimpan di Gudang KPU Kabupaten Bekasi.

Logistik tersebut nantinya akan didistribusikan bersama logistik yang lain, ke masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 23 kecamatan yang ada di Kabupaten Bekasi.


Bilik suara tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di kantor KPU Bekasi sore tadi. Logistik tersebut terdiri dari kertas karton dan tiang penyangga. Adapun jumlah kertas karton bilik suara sebanyak 6.388 dus dan 10.628 tiang penyangga/kaki bilik.

Sebelumnya KPU Kabupaten Bekasi juga telah merakit sejumlah 3.994 kotak suara. Jumlah tersebut dengan rincian untuk masing-masing TPS membutuhkan 1 kotak suara dikalikan jumlah TPS sebanyak 3.994 kotak suara.


Senin, 11 Juni 2018

"Proses Politik Akan Berhenti Jika Tak Ada Partisipasi Perempuan"

Sosialisasi Pilgub Jabar 2018 bersama Gabungan Organisasi Wanita tingkat Kabupaten Bekasi di RM. Saung Wulan - Tambun Selatan, Senin (11/6/2018).

Demokrasi mengamanatkan adanya persamaan akses dan peran serta penuh bagi laki-laki maupun perempuan atas dasar prinsip persamaan derajat, dalam semua wilayah dan tataran kehidupan publik, terutama dalam posisi-posisi pengambilan keputusan.

Melihat pentingnya peran perempuan dalam dunia politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi  menyelenggarakan sosialisasi Pilgub Jabar 2018 bersama kaum perempuan, Senin (11/6/2018). Kegiatan yang diselenggarakan di RM. Saung Wulan – Tambun Selatan tersebut dihadiri sebanyak 50 perempuan dari Gabungan Organisasi Wanita tingkat Kabupaten Bekasi.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik mengatakan bahwa perempuan dipandang istimewa di negara ini. Proses politik akan berhenti jika tidak ada peran dan partisipasi perempuan.

Negara telah memberikan ruang yang luas dan ramah bagi kaum perempuan untuk berkiprah dalam politik termasuk menjadi pemimpin. Bahkan hal tersebut telah diperkuat dengan adanya penetapan kuota 30 % keterwakilan perempuan di parlemen pemerintah.

Adanya kuota 30 % keterwakilan perempuan dalam parlemen pemerintah adalah terbukanya kesempatan bagi perempuan untuk masuk dan membuat keputusan, dan untuk dapat membuat keputusan penting bagi Bangsa dan Negara.

Idham menambahkan, ada dua peran strategis yang dimiliki perempuan, yaitu jangka panjang dan jangka pendek. Peran jangka pendeknya adalah ikut serta mensosialisasikan tahapan dan hari pemungutan suara Pilgub Jabar 2018. Sementara jangka panjangnya adalah dengan harapan perempuan dapat mendidik keluarganya untuk sadar dan terbuka dengan persoalan politik.

Pendidikan politik sejak dini juga dapat dilakukan oleh kaum perempuan/ibu-ibu kepada anak-anaknya. Bila perlu ajak anak-anak ke TPS dan kenalkan kepada anak-anak proses berdemokrasi. Sebab dalam konteks pembangunan SDM, rumah adalah tempat pendidikan yang terbaik.


Minggu, 10 Juni 2018

KPU Kabupaten Bekasi Ajak Mahasiswa Merawat Demokrasi

Sosialisasi Pilgub Jabar 2018 bersama 50 mahasiswa dari 8 Perguruan Tinggi di Kabupaten Bekasi, Minggu (10/6/2018) di Saung Wulan, Tambun Selatan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menyelenggarakan Sosialisasi Pilgub Jabar 2018 di Saung Wulan, Tambun Selatan, Minggu (10/6/2018). Sebanyak 50 mahasiswa dari 8 Perguruan Tinggi di Kabupaten Bekasi hadir dan antusias mengikuti kegiatan tersebut.

Anggota KPU Kabupaten Bekasi Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Jajang Wahyudin menyampaikan bahwa Sistem Pemerintahan Indonesia adalah demokrasi. Bentuk dari demokrasi tersebut adalah partisipasi masyarakat secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Proses demokrasi, Jajang menambahkan, salah satunya adalah penyelenggaraan Pilkada yang dilaksanakan secara serentak. Selain penyelenggara, masyarakat juga terlibat dalam proses mewujudkan proses tersebut agar berjalan dengan lancar dan aman.

Jajang menuturkan bahwa pemuda hari ini, adalah pemimpin masa depan. Mahasiswa, kata dia, bukan hanya sekedar bagian dari pemilih, tapi  juga berperan aktif terhadap perubahan dalam proses berdemokrasi.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik mengatakan bahwa perjalanan demokratisasi di Indonesia yang telah berlangsung selama 19 tahun pasca reformasi berjalan stagnan. Pasalnya, bangsa Indonesia disibukkan dengan persoalan apakah nilai-nilai demokrasi itu bertentangan dengan sistem lainnya. Bahkan, ada sekelompok orang yang ingin merubah sistem demokrasi.

Idham memaparkan, tantangan berdemokrasi lainnya adalah KPU dihadapkan pada kelompok Golput,  baik itu perilaku apatis terhadap politik atau kelompok orang yang menjual hak pilihnya. Sebagai penyelenggara, KPU bukan hanya satu-satunya faktor peningkatan partisipasi masyarakat. Dalam Studi Marketing, jika produk yang dijual tidak memiliki kualitas yang baik, maka produk tersebut tidak diminati oleh konsumen. Oleh karena itu, KPU mendorong kepada kontestan Pilkada untuk meyakinkan pemilih dengan slogan dan visi misi yang baik, karena masyarakat Bekasi adalah pemilih yang rasional.

“KPU Kabupaten Bekasi memandang penting peran mahasiswa, karena mahasiswa adalah kaum intelektual muda. Karena bicara masa depan, adalah bicara eranya mahasiswa. Suatu saat, akan ada proses regenerasi, di mana mahasiswa menjadi pemimpin di masa depan. Yakinkan bahwa masa depan ada di tangan Anda,” ujar Idham. 

Idham meyakini bahwa suatu hari Indonesia memasuki tahap pematangan demokratisasi. Pada kesempatan tersebut, Idham menegaskan bahwa tugas sebagai bangsa Indonesia, adalah merawat demokrasi dan menjaga amanah (hak pilih) yang diberikan oleh negara. Sebab menggunakan hak pilih yang diberikan negara adalah etika politik sebagai warga negara. 

Di sisi lain, memilih adalah aktualisasi dari ajaran Islam. karena dalam Islam, memilih pemimpin itu wajib. Jika tidak ada (calon) yg baik, maka pilihlah yang lebih baik.

Sabtu, 09 Juni 2018

Agen Sosialisasi Pilgub Jabar Dibekali Inovasi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik saat menyampaikan sambutan dan materi inovasi metode sosialisasi kepada Agen Sosialisasi se-Kabupaten Bekasi di Dapur Kartika, Tambun Selatan, Sabtu (09/06/2018).
Menggunakan hak pilih adalah suatu kewajiban moral politik. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik pada acara Rapat Bulanan dan sosialisasi tatap muka bersama Agen Sosialisasi Pilgub Jabar 2018 se-Kabupaten Bekasi di Dapur Kartika, Jl. Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan, Sabtu 9 Juni 2018.

Idham mendorong Agen Sosialisasi untuk lebih kreatif dalam menyampaikan informasi seputar penyelenggaraan Pilgub Jabar 2018. Inovasi tersebut dapat dilakukan dengan pembuatan electronic flyer berupa ajakan memilih atau melalui pembuatan video sosialisasi.

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Bekasi Divisi SDM dan Parmas, Jajang Wahyudin mengatakan bahwa dalam menjalankan tugasnya, Agen Sosialisasi harus senantiasa berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota.
Anggota KPU Divisi SDM dan Parmas, Jajang Wahyudin membekali Agen Sosialisasi tentang Regulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilgub Jabar 2018
Pada kesempatan tersebut, Jajang memaparkan tentang regulasi dan tata cara pemungutan dan penghitungan suara sebagai mana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota.

Ia berharap, momen Idul Fitri mendatang dijadikan sarana sosialisasi dan ajakan untuk memilih Pasangan Calon Pilgub Jabar, Rabu 27 Juni 2018. Jajang berpesan meskipun memasuki hari libur nasional, sosialisasi tetap harus digencarkan.

SITAGIS, APLIKASI INFORMASI SEPUTAR PILKADA SERENTAK 2018


Dalam rangka memberikan informasi seputar penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat membuat Aplikasi Sistem Informasi Terpadu dan Geographic Information System SITAGIS. Aplikasi ini merupakan karya cipta yang dihasilkan oleh pihak ITB (Institut Teknologi Bandung) dan KPU Provinsi Jawa Barat.

Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Perencanaan dan Data, Ferdhiman P. Bariguna menuturkan bahwa SITAGIS ada untuk memberikan informasi bersifat terbuka yang berbasis TPS. Inovasi tersebut sebagai upaya untuk melakukan backup data informasi seputar Pilkada Serentak 2018 yang lebih akurat mulai lokasi, kebutuhan, kekurangan, jumlah pemilih serta yang lainnya.

Aplikasi tersebut pertama kali dibuat untuk penempatan titik koordinat TPS. Tujuannya yakni membuat peta digital untuk mengetahui lokasi keberadaan TPS. Aplikasi ini tidak hanya bisa digunakan oleh petugas KPU saja, melainkan bisa digunakan oleh masyarakat umum dengan mengunduhnya di Google Playstore. Setelah selesai mengunduh, kemudian login dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Melalui SITAGIS, mayarakat dapat melihat dengan jelas informasi dan lokasi TPS yang berjumlah 3994 TPS di Kabupaten Bekasi, profil penyelenggara, serta dapat mengecek daftar pemilih. Tak hanya itu, masyarakat juga dapat mengetahui informasi mengenai proses pemungutan dan penghitungan suara serta hasil perolehan suara Pasangan Calon Pilgub Jabar 2018.

SITAGIS versi terbaru akan digunakan oleh Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada hari Pemungutan Suara, Rabu 27 Juni 2018. Anggota KPPS yang ditugaskan sebagai Operator SITAGIS akan mengunggah data sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS yang ada dalam formulir model C1-KWK, mengunggah formulir C7-KWK berupa daftar hadir pemilih, dokumentasi C1 Plano dan dokumentasi penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Sehingga dalam waktu singkat, masyarakat dapat melihat hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 melalui Aplikasi SITAGIS tersebut.

KPU Kabupaten Bekasi Bekali PPK Panduan Layanan Pemilih Disabilitas

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik memberikan sambutan sekaligus membuka acara Bimtek Pelayanan Pemilih Penyandang Disabilitas pada Hari Pemungutan Suara di Hotel Evitel Cibitung, Jumat-Sabtu 08-09 Juni 2018.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pelayanan Pemilih Penyandang Disabilitas pada hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 di Hotel Evitel, Jalan Teuku Umar KM. 45 No. 26, Cibitung. Kegiatan yang diikuti ketua PPK se-Kabupaten Bekasi tersebut digelar selama dua hari, mulai 08 hingga 09 Juni 2018.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik menyampaikan bahwa Bimtek tersebut merupakan pendalaman materi dan pemahaman tentang pelayanan pemilih disabilitas di TPS dan mewujudkan proses pemungutan dan penghitungan suara yang Aksesibilitas bagi Pemilih Penyandang Disabilitas. Upaya ini dilakukan demi memenuhi hak politik penyandang disabilitas, sekaligus dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih. Oleh karena itu, melalui Bimtek tersebut, Idham ingin memastikan bahwa Ketua PPK dapat memahami regulasi dan tata cara melayani pemilih penyandang disabilitas.
Hadir sebagai pembicara, Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia Provinsi Jawa Barat, Norman Yulian. Pada kesempatan tersebut, Norman menyampaikan materi tentang Pilkada yang Aksesibel, yaitu Pilkada yang memungkinkan setiap warga negara bisa memenuhi hak pilihnya secara bebas dan rahasia.
Norman menjelaskan bahwa ada dua jenis aksesibilitas, yang pertama adalah Aksesibilitas fisik; diantaranya tempatkan Tempat Pemilihan Suara (TPS) di lokasi yang rata, lebar pintu masuk TPS 90 cm untuk memberi akses gerak pengguna kursi roda, ukuran tinggi meja bilik suara 75 cm dan berongga, dan Aksesibilitas non fisik seperti kewajiban penyelenggara untuk menyediakan alat bantu coblos (template braile) untuk pemilih tuna netra.
Terkait kemudahan pada saat di TPS, Norman mengingatkan pentingnya alat bantu template bagi tunanetra dan pendampingan. "Maka dari itu harus disediakan TPS yang memiliki akses bagi pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT agar bisa menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 Juni 2018 nanti," ujar Norman.
Adapun jumlah pemilih disabilitas yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bekasi sebanyak 1.493 yang terdiri dari disabilitas tunanetra, tunadaksa, tunarungu, tunawicara, tunagrahita, dan disabilitas lainnya. Bagi pemilih disabilitas tunanetra akan disediakan alat bantu (template braile) di TPS yang terdapat pemilih disabilitas tunenetra.