Pages

Jumat, 16 Maret 2018

KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan DPS Pilgub Jabar 2018

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilgub Jabar 2018 Tingkat Kabupaten Bekasi.
Kedungwaringin - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat Kabupaten Bekasi untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018. Rapat Pleno tersebut dipimpin oleh Ketua bersama 4 (empat) Anggota KPU Kabupaten Bekasi pada Jumat (16/3/2018).

Pada Rapat Pleno tersebut, KPU Kabupaten Bekasi menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tingkat Kabupaten Bekasi dengan total pemilih sebanyak 1.837.469 pemilih dengan rincian 918.104 pemilih laki-laki, 919.365 pemilih perempuan, 3.994 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 187 Desa/Kelurahan dan 23 Kecamatan sebagaimana tercantum dalam formulir Model A.1.3-KWK.


Pemilih baru pada Pilgub Jabar 2018 di Kabupaten Bekasi sebanyak 192.200 dengan rincian 96.548 pemilih laki-laki dan 95.652 pemilih perempuan. Adapun Daftar Pemilih Potensial non KTP-Elektronik di Kabupaten Bekasi sebanyak 24.772 dengan rincian 12.993 pemilih laki-laki dan 11.779 pemilih perempuan. Pemilih penyandang disabilitas sebanyak 833 pemilih dengan rincian sebagai berikut:
- Cacat fisik 158
- Tuna netra 176
- Tuna Rungu 173
- Cacat mental 149
- Disabilitas lainnya 177

Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Panwaslu Kabupaten Bekasi, Unsur Polres Metro Bekasi, Desk Pilkada Kabupaten Bekasi, Kesbangpol Pemda Kabupaten Bekasi, Perwakilan Disdukcapil Pemda Kabupaten Bekasi, perwakilan dari 4 (empat) Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tingkat Kabupaten Bekasi, Ketua dan Operator Data Pemilih Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bekasi, dan Panwascam se-Kabupaten Bekasi.

Jumat, 09 Maret 2018

KPU Kabupaten Bekasi Lantik Anggota PPK dan PPS Pemilu 2019

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik memimpin Pengucapan Sumpah/Janji Anggota PPK dan PPS untuk Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten Bekasi di Kantor KPU, Jumat (09/3/2018).
Sebanyak 46 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 561 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 dilantik dan diambil Sumpah/Janji di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jumat (09/3/2018). Pengucapan sumpah/Janji dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik.

Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan KPU Kabupaten Bekasi tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPK dan PPS untuk Pemilu Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Bekasi oleh Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik Wahid Rosidi.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Anggota PPK dan PPS yang telah siap sedia untuk bekerja pada Pemilu 2019. Idham mengatakan, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serentak pada 17 April 2019 merupakan yang pertama dalam sejarah demokrasi di Indonesia.

Idham meminta kepada Anggota PPK dan PPS yang telah dilantik untuk segera bekerja. Mengingat tahapan Pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2019 akan dimulai pada 11 Maret 2018.

Hadir pada pelantikan tersebut Panwaslu Kabupaten Bekasi, Camat, dan jajaran Muspida Kabupaten Bekasi.


Jumat, 02 Maret 2018

KPU Kabupaten Bekasi Sosialisasikan Regulasi Kampanye Pilgub Jabar 2018

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik sedang mempresentasikan Regulasi Kampanye di Aula KPU, Jumat (02/3/2018) malam.


Memasuki tahapan masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menyelenggarakan Sosialisasi Regulasi Kampanye Pilgub Jabar 2018 di Aula KPU, Jumat (02/3/2018) malam. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten Bekasi, Utusan Polres Metro Bekasi, Sekretaris Desk Pilkada Pemda Kabupaten Bekasi, dan tim kampanye serta partai pengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018.

Sekretaris Desk Pilkada Pemda Kabupaten Bekasi, pada prinsipnya mendorong dan memfasilitasi tahapan penyelenggaraan Pilgub Jabar 2018. “Harapannya penyelenggaraan Pilgub Jabar berjalan dengan baik,” ujarnya. Pemda Kabupaten Bekasi, kata dia, pada prinsipnya mendukung KPU dan Panwaslu dalam  melaksanakan Pilgub Jabar 2018.

Sementara itu, Utusan Polres Metro Bekasi berharap Pilgub Jabar berjalan dengan lancar dan siap mengamankan jalannya penyelenggaraan Pilgub Jabar 2018.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik mengatakan, Sosialisasi Regulasi kampanye tersebut penting dilaksanakan karena ada beberapa hal yang perlu disosialisasikan. Hal ini karena ada beberapa regulasi baru. Regulasi kampanye tersebut adalah Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 39/PL.03.4-Kpt/32/Prov/II/2018 tentang Debat Publik, Bahan Kampanye, Alat Peraga Kampanye, dan Jadwal Kampanye Rapat Umum dalam Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018.

Idham menuturkan bahwa penyelenggaraan kampanye merupakan satu babak penting dalam meningkatkan kualitas demokrasi elektoral. “Oleh karena itu, kami ingin memastikan ada kesepahaman tentang regulasi antara KPU, Panwaslu dan tim kampanye. Kami juga berharap dapat membangun komunikasi yang intens," jelasnya.

KPU Kabupaten Bekasi, berharap pada tim kampanye agar segera menyampaikan SK struktur tim kampanye. SK tim kampanye tersebut tidak hanya level kabupaten, tapi juga tingkat kecamatan dan desa beserta kontaknya.

Metode kampanye yang diselenggarakan oleh pasangan calon meliputi:
1      1. Pertemuan terbatas
        2.  Pertemuan tatap muka dan dialog
3      3. Penyebaran bahan kampanye kepada umum
4      4. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)
5     5. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pelaksanaan debat publik/terbuka pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 diselenggarakan selama 3 (tiga) kali yang dijadwalkan pada:
1      1. Senin, 12 Maret 2018
2      2. Jumat, 11 Mei 2018
        3. Jumat, 22 Juni 2018

Bahas Hak Pilih Karyawan, KPU Kabupaten Bekasi Kunjungi PT. Mulia Industrindo Tbk

Kunjungan KPU Kabupaten Bekasi ke PT. Mulia Industrindo Tbk pada Jumat (02/3/2018) siang.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengunjungi PT. Mulia Industrindo Tbk yang berlokasi di Desa Pasir Sari Kecamatan Cikarang Selatan pada Jumat (02/3/2018) siang.  Kunjungan tersebut dalam rangka merespon surat PT. Mulia Industrindo Tbk perihal pengajuan fasilitas Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di lingkungan perusahaan tersebut. Dalam surat tersebut, manajemen PT. Mulia Industrindo Tbk menjelaskan bahwa pengajuan TPS tersebut atas keinginan dan antusiasme karyawan untuk tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Sebelum mengunjungi perusahaan tersebut, KPU Kabupaten Bekasi telah membalas surat tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik memaparkan bahwa berdasarkan kajian mendalam atas regulasi yang termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau WaliKota dan Wakil Wali Kota, KPU Kab. Bekasi tidak mendapati ketentuan yang mengatur tentang pembentukan TPS di lingkungan perusahaan.

Idham menambahkan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tersebut dinyatakan hanya ada 3 (tiga) kategori pemilih yang dilayani secara khusus yaitu : (1) Pemilih penderita gangguan jiwa; (2) Pemilih yang sedang menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakat atau rumah tahanan negara; dan (3) Pemilih yang sedang menjalani penahanan di Kepolisian Sektor, Kepolisian Resor/Kepolisian Resor Kota, dan Kejaksaan.

Berkaitan dengan hak pilih karyawan, Idham menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 24, 25, dan 26 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kab. Bekasi menyampaikan bahwa pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu TPS (Tempat Pemungutan Suara), yang karena kendala tertentu misalnya menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara sehingga membuatnya tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar, maka agar pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilihnya pada Hari Pemungutan Suara Pilgub Jawa Barat pada Rabu, 27 Juni 2018, pemilih tersebut wajib menggunakan Formulir Model A.5-KWK (Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Pindahan) yang diserahkan ke PPS setempat (dalam hal ini PPS Desa Pasir Sari Kecamatan Cikarang Selatan) paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU Kabupaten Bekasi belum dapat memenuhi permohonan pembentukan TPS di lingkungan PT. Mulia Industrindo Tbk yang diperuntukan untuk pemilih karyawan yang tidak terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Pasir Sari Kecamatan Cikarang Selatan. Guna mengakomodir hak pilih karyawan, KPU Kabupaten Bekasi menyarankan PT. Mulia Industrindo Tbk dapat menghimbau kepada karyawannya yang pada Hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 tetap bekerja untuk mengurus penerbitan Formulir Model A.5-KWK di PPS asal dimana nama mereka terdapat di DPT.