Pages

Kamis, 30 November 2017

PELANTIKAN PPS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR 2018 SE-KABUPATEN BEKASI OLEH KPU KABUPATEN BEKASI

PELANTIKAN PPS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR 2018 SE-KABUPATEN BEKASI OLEH KPU KABUPATEN BEKASI



Sebanyak 561 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 dari 187 Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Bekasi telah resmi dilantik pada Sabtu sore, 11 November 2017 di Gedung Serbaguna GOR Wibawa Mukti. Pengucapan sumpah janji anggota PPS dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik dengan disaksikan oleh Jajaran Muspida Kabupaten Bekasi, Kesbangpol, Panwaslu Kabupaten Bekasi dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dalam sambutannya, Idham Holik berpesan kepada seluruh anggota PPS, agar dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 bekerja sesuai dengan aturan, terus meningkatkan pemahaman akan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya, serta memahami kode etik sebagai penyelenggara.
Pihaknya mengajak kepada seluruh anggota PPS untuk langsung bekerja setelah kembali ke desa masing-masing dan berkoordinasi dengan aparatur desa setempat. Idham menginstruksikan kepada seluruh PPS di 187 Desa dan Kelurahan untuk membuat akun di jejaring media sosial sebagai sarana sosialisasi guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tahapan pilkada dan partisipasi pemilih.
Setelah resmi dilantik, anggota PPS diharapkan segera untuk membentuk Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018. Sehingga proses pemutakhiran Daftar Pemilih bisa dilaksanakan dengan baik.

Rabu, 22 November 2017

PENUTUPAN PENERIMAAN BERKAS CALON PERSEORANGAN PILGUB JABAR 2018

PENUTUPAN PENERIMAAN BERKAS CALON PERSEORANGAN PILGUB JABAR 2018 


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menggelar rapat pleno penutupan pelaksanaan tahapan penyerahan berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 di Aula KPU Provinsi.
Hingga Senin, 27 November 2017 pukul 00.00 WIB KPU Provinsi Jawa Barat tidak menerima berkas dukungan bakal paslon perseorangan Pilgub Jabar 2018 sejak dibuka dari tanggal 22 November 2017.

Kamis, 16 November 2017

Sosialisasi Pendidikan Politik di Kalangan Pelajar

Sosialisasi Pendidikan Politik di Kalangan Pelajar


Terobosan pendidikan politik dilaksanakan oleh SMA Al Maghfirah Telajung, Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi. Kegiatan pemilihan OSIS dimanfaatkan sebagai media pembelajaran demokrasi, layaknya pemilu atau pilkada langsung.
Kegiatan bertajuk Pesta Demokrasi OSIS itu digelar secara umum di lapangan sekolah pada Kamis, 16 November 2017. Pemilihan umum Ketua Osis dilaksanakan dengan proses pemungutan suara yang sama persis dengan proses pemungutan suara pelaksanaan pemilu yang diselenggarakan oleh KPU.
Menurut Kepala Sekolah SMA Al Maghfirah, bapak Hasyim Khoerudin, S.Pd.I, proses pemungutan suara tersebut dilaksanakan oleh sebuah komisi pemilihan yang dibentuk oleh pihak sekolah dan diberi nama Komisi Pemilihan Osis (KPO) SMA Al Maghfirah.
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, bapak Iyas Supardi Rustam, S.Th.I, M.Ag yang juga selaku Pembina Osis menjelaskan bahwa Proses pemilihan ini disusun berdasarkan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Pendataan pemilih yang terdiri dari seluruh siswa dan dewan guru
2. Pendaftaran calon
3. Kampanye penyampaian visi misi calon
4. Masa tenang satu hari
5. Pemungutan dan penghitungan suara
6. Penetapan calon terpilih
7. Pelantikan
Komisioner KPU Kabupaten Bekasi Divisi SDM dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, H. Jajang Wahyudin Abdulghofur, S.IP, M.Si mengapresiasi proses pemilihan Ketua Osis di SMA Al Maghfirah tersebut. Menurut beliau ini menunjukkan pemahaman yang cukup membanggakan terkait kepemiluan bagi para calon pemilih pemula di tingkat satuan lembaga pendidikan menengah atas. Ia berharap, para pemilih pemula ini nantinya dapat turut serta mensukseskan proses pilkada serentak ke-3 di Jawa barat tahun 2018 dan Pileg Pilpres 2019.
“Tidak hanya sekedar sebagai pemilih, mereka juga dapat berpartisipasi menjadi penyelenggara Ad hoc. Mengingat berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 12 Tahun 2017, penyelenggara Ad hoc sekurang-kurangnya berusia 17 tahun,” jelasnya.
H. jajang menuturkan, KPU Kabupaten Bekasi sangat konsen dengan kelompok pemilih pemula. Diharapkan nantinya proses pemilihan ketua OSIS di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Bekasi dapat dilakukan dengan mengadopsi sekaligus mensimulasi tahapan dan proses pemilihan sebagaimana tahapan dan proses yang dilakukan oleh KPU, baik pemilihan kepala daerah, pemilihan calon legislatif, maupun pemilihan presiden dan wakil presiden.