Pages

Kamis, 16 November 2017

Sosialisasi Pendidikan Politik di Kalangan Pelajar

Sosialisasi Pendidikan Politik di Kalangan Pelajar


Terobosan pendidikan politik dilaksanakan oleh SMA Al Maghfirah Telajung, Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi. Kegiatan pemilihan OSIS dimanfaatkan sebagai media pembelajaran demokrasi, layaknya pemilu atau pilkada langsung.
Kegiatan bertajuk Pesta Demokrasi OSIS itu digelar secara umum di lapangan sekolah pada Kamis, 16 November 2017. Pemilihan umum Ketua Osis dilaksanakan dengan proses pemungutan suara yang sama persis dengan proses pemungutan suara pelaksanaan pemilu yang diselenggarakan oleh KPU.
Menurut Kepala Sekolah SMA Al Maghfirah, bapak Hasyim Khoerudin, S.Pd.I, proses pemungutan suara tersebut dilaksanakan oleh sebuah komisi pemilihan yang dibentuk oleh pihak sekolah dan diberi nama Komisi Pemilihan Osis (KPO) SMA Al Maghfirah.
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, bapak Iyas Supardi Rustam, S.Th.I, M.Ag yang juga selaku Pembina Osis menjelaskan bahwa Proses pemilihan ini disusun berdasarkan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Pendataan pemilih yang terdiri dari seluruh siswa dan dewan guru
2. Pendaftaran calon
3. Kampanye penyampaian visi misi calon
4. Masa tenang satu hari
5. Pemungutan dan penghitungan suara
6. Penetapan calon terpilih
7. Pelantikan
Komisioner KPU Kabupaten Bekasi Divisi SDM dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, H. Jajang Wahyudin Abdulghofur, S.IP, M.Si mengapresiasi proses pemilihan Ketua Osis di SMA Al Maghfirah tersebut. Menurut beliau ini menunjukkan pemahaman yang cukup membanggakan terkait kepemiluan bagi para calon pemilih pemula di tingkat satuan lembaga pendidikan menengah atas. Ia berharap, para pemilih pemula ini nantinya dapat turut serta mensukseskan proses pilkada serentak ke-3 di Jawa barat tahun 2018 dan Pileg Pilpres 2019.
“Tidak hanya sekedar sebagai pemilih, mereka juga dapat berpartisipasi menjadi penyelenggara Ad hoc. Mengingat berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 12 Tahun 2017, penyelenggara Ad hoc sekurang-kurangnya berusia 17 tahun,” jelasnya.
H. jajang menuturkan, KPU Kabupaten Bekasi sangat konsen dengan kelompok pemilih pemula. Diharapkan nantinya proses pemilihan ketua OSIS di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Bekasi dapat dilakukan dengan mengadopsi sekaligus mensimulasi tahapan dan proses pemilihan sebagaimana tahapan dan proses yang dilakukan oleh KPU, baik pemilihan kepala daerah, pemilihan calon legislatif, maupun pemilihan presiden dan wakil presiden.

1 komentar: