Pages

Kamis, 28 Desember 2017

KPU Kabupaten Bekasi Komitmen Penuhi Hak Politik Penyandang Disabilitas Tunanetra

Komisioner KPU Kabupaten Bekasi Divisi SDM, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Jajang Wahyudin menunjukkan template braille sosialisasi Pilgub Jabar 2018 khusus untuk penyandang disabilitas tunanetra

Dalam pelaksanaan rapat koordinasi Divisi Sosialisasi terkait dengan persiapan pembentukan agen sosialisasi pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018, KPU Kabupaten Bekasi menerima alat peraga atau template braille sosialisasi untuk penyandang disabilitas tunanetra.

Komisioner KPU Kabupaten Bekasi Divisi SDM, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Jajang Wahyudin menyebutkan bahwa tiga jenis template yang diterima berupa template yang berisi sosialisasi pemutakhiran data dan daftar pemilih, sosialisasi terkait dengan tahapan-tahapan penting dalam proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018, dan template berupa contoh atau simulasi alat peraga surat suara.

Dalam simulasi alat peraga pencoblosan di surat suara tersebut, ada petunjuk-petunjuk teknis yang telah dijelaskan, di mana alat peraga sosialisasi tersebut diperuntukkan bagi disabilitas tunanetra.

”KPU Kabupaten Bekasi berharap dengan disediakannya dan disebarluaskannya alat peraga sosialisasi khusus dalam bentuk template ini, tingkat partisipasi bagi kelompok disabilitas dapat semakin meningkat,” ujar Jajang.

Jajang juga berharap, segala hal informasi terkait dengan proses dan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 dapat diketahui oleh kelompok disabilitas. sekaligus juga dapat disampaikan ke seluruh masyarakat baik secara lisan maupun dengan cara langsung.

“Insya Allah, Alat peraga ini akan langsung kita distribusikan ke kelompok disabilitas,” jelasnya.

Di samping itu juga, alat peraga tersebut disiapkan sebagai bekal bagi agen sosialisasi pada proses atau tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018.

“Jika sudah terbentuk, template ini menjadi bekal mereka untuk mensosisalisasikan ke pemilih-pemilih disabilitas yang mereka temui disekitar tempat tinggalnya,” pungkasnya.


Sabtu, 23 Desember 2017

Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan Bawaslu


Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemeriksaan Dokumen Persyaratan partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2019 Pasca Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Sabtu, 23 Desember 2017 melaksanakan penyampaian hasil penelitian administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 

Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi Perbaikan dilakukan oleh Komisioner KPU Kabupaten Bekasi Divisi Hukum, Suhana kepada Pengurus DPC Partai Idaman Kabupaten Bekasi dan disaksikan Panwaslu Kabupaten Bekasi .

Jumat, 22 Desember 2017

Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018




Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi melalui Divisi Program dan Data menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 di Hotel Grand Cikarang, Sabtu-Minggu (16-17/12/17).
Pelaksanaan bimtek diikuti oleh 2 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tiap kecamatan yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan 1 (satu) Operator Data Pemilih (ODP) PPK. Bimtek tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Ferdiman Bariguna yang turut memberikan arahan kepada PPK terkait pedoman penyusunan daftar pemilih.
Bimtek dibagi menjadi 4 (empat) sesi dengan materi pertama tentang telaah potret pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pemetaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) serta pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Materi kedua tentang panduan teknis PPDP Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar tahun 2018. Materi ketiga tentang penentuan rencana lokasi TPS dan materi terakhir tentang gambaran umum pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.
Pemetaan/Alokasi TPS menjadi fokus utama pada Bimtek tersebut. Sebab Pemetaan TPS yang harus pertama dilakukan dalam membentuk data pemilih yakni dengan menentukan jumlah TPS per desa dari seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Bekasi.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik menuturkan bahwa agenda Bimtek pemutakhiran data merupakan satu sarana bagi KPU untuk mentransfer pengetahuan regulatif dan teknis kepada PPK. Idham menambahkan, Bimtek tersebut bertujuan agar PPK dapat dengan baik dan benar dalam memahami dan melaksanakan pemutakhiran data pemilih.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Bekasi Divisi Program dan Data, Novan Andri Purwansjah mengatakan bahwa Bimtek tersebut merupakan tahapan dalam persiapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dimulai pada 19 Desember s.d. 17 Januari 2018. Melalui bimtek tersebut, diharapkan dapat menyamakan pemahaman dan mengurangi potensi kesalahan dalam proses pemutakhiran daftar pemilih.
Novan menegaskan bahwa semakin baik data pemilih, maka angka partisipasi pemilih juga akan semakin tinggi. “Kita berkomitmen membuat data pemilih semakin berkualitas," ujarnya.





Kamis, 30 November 2017

PELANTIKAN PPS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR 2018 SE-KABUPATEN BEKASI OLEH KPU KABUPATEN BEKASI

PELANTIKAN PPS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR 2018 SE-KABUPATEN BEKASI OLEH KPU KABUPATEN BEKASI



Sebanyak 561 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 dari 187 Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Bekasi telah resmi dilantik pada Sabtu sore, 11 November 2017 di Gedung Serbaguna GOR Wibawa Mukti. Pengucapan sumpah janji anggota PPS dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik dengan disaksikan oleh Jajaran Muspida Kabupaten Bekasi, Kesbangpol, Panwaslu Kabupaten Bekasi dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dalam sambutannya, Idham Holik berpesan kepada seluruh anggota PPS, agar dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 bekerja sesuai dengan aturan, terus meningkatkan pemahaman akan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya, serta memahami kode etik sebagai penyelenggara.
Pihaknya mengajak kepada seluruh anggota PPS untuk langsung bekerja setelah kembali ke desa masing-masing dan berkoordinasi dengan aparatur desa setempat. Idham menginstruksikan kepada seluruh PPS di 187 Desa dan Kelurahan untuk membuat akun di jejaring media sosial sebagai sarana sosialisasi guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tahapan pilkada dan partisipasi pemilih.
Setelah resmi dilantik, anggota PPS diharapkan segera untuk membentuk Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018. Sehingga proses pemutakhiran Daftar Pemilih bisa dilaksanakan dengan baik.

Rabu, 22 November 2017

PENUTUPAN PENERIMAAN BERKAS CALON PERSEORANGAN PILGUB JABAR 2018

PENUTUPAN PENERIMAAN BERKAS CALON PERSEORANGAN PILGUB JABAR 2018 


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menggelar rapat pleno penutupan pelaksanaan tahapan penyerahan berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 di Aula KPU Provinsi.
Hingga Senin, 27 November 2017 pukul 00.00 WIB KPU Provinsi Jawa Barat tidak menerima berkas dukungan bakal paslon perseorangan Pilgub Jabar 2018 sejak dibuka dari tanggal 22 November 2017.

Kamis, 16 November 2017

Sosialisasi Pendidikan Politik di Kalangan Pelajar

Sosialisasi Pendidikan Politik di Kalangan Pelajar


Terobosan pendidikan politik dilaksanakan oleh SMA Al Maghfirah Telajung, Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi. Kegiatan pemilihan OSIS dimanfaatkan sebagai media pembelajaran demokrasi, layaknya pemilu atau pilkada langsung.
Kegiatan bertajuk Pesta Demokrasi OSIS itu digelar secara umum di lapangan sekolah pada Kamis, 16 November 2017. Pemilihan umum Ketua Osis dilaksanakan dengan proses pemungutan suara yang sama persis dengan proses pemungutan suara pelaksanaan pemilu yang diselenggarakan oleh KPU.
Menurut Kepala Sekolah SMA Al Maghfirah, bapak Hasyim Khoerudin, S.Pd.I, proses pemungutan suara tersebut dilaksanakan oleh sebuah komisi pemilihan yang dibentuk oleh pihak sekolah dan diberi nama Komisi Pemilihan Osis (KPO) SMA Al Maghfirah.
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, bapak Iyas Supardi Rustam, S.Th.I, M.Ag yang juga selaku Pembina Osis menjelaskan bahwa Proses pemilihan ini disusun berdasarkan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Pendataan pemilih yang terdiri dari seluruh siswa dan dewan guru
2. Pendaftaran calon
3. Kampanye penyampaian visi misi calon
4. Masa tenang satu hari
5. Pemungutan dan penghitungan suara
6. Penetapan calon terpilih
7. Pelantikan
Komisioner KPU Kabupaten Bekasi Divisi SDM dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, H. Jajang Wahyudin Abdulghofur, S.IP, M.Si mengapresiasi proses pemilihan Ketua Osis di SMA Al Maghfirah tersebut. Menurut beliau ini menunjukkan pemahaman yang cukup membanggakan terkait kepemiluan bagi para calon pemilih pemula di tingkat satuan lembaga pendidikan menengah atas. Ia berharap, para pemilih pemula ini nantinya dapat turut serta mensukseskan proses pilkada serentak ke-3 di Jawa barat tahun 2018 dan Pileg Pilpres 2019.
“Tidak hanya sekedar sebagai pemilih, mereka juga dapat berpartisipasi menjadi penyelenggara Ad hoc. Mengingat berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 12 Tahun 2017, penyelenggara Ad hoc sekurang-kurangnya berusia 17 tahun,” jelasnya.
H. jajang menuturkan, KPU Kabupaten Bekasi sangat konsen dengan kelompok pemilih pemula. Diharapkan nantinya proses pemilihan ketua OSIS di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Bekasi dapat dilakukan dengan mengadopsi sekaligus mensimulasi tahapan dan proses pemilihan sebagaimana tahapan dan proses yang dilakukan oleh KPU, baik pemilihan kepala daerah, pemilihan calon legislatif, maupun pemilihan presiden dan wakil presiden.