Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemeriksaan Dokumen Persyaratan partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2019 Pasca Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Sabtu, 23 Desember 2017 melaksanakan penyampaian hasil penelitian administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019
Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi Perbaikan dilakukan oleh Komisioner KPU Kabupaten Bekasi Divisi Hukum, Suhana kepada Pengurus DPC Partai Idaman Kabupaten Bekasi dan disaksikan Panwaslu Kabupaten Bekasi .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar