Pages

Kamis, 17 Mei 2018

KPU Kabupaten Bekasi Komitmen Penuhi TPS Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas



Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi komitmen menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) akses untuk memudahkan bagi pemilih penyandang disabilitas dalam memberikan hak suaranya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018. Upaya tersebut dilakukan sebagaimana asas penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara yaitu asas Aksesibilitas, khususnya Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

Dalam pembuatan TPS akses, KPU Kabupaten Bekasi mengacu pada ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yaitu:
1.  Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018, yang berbunyi: “Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS menyiapkan lokasi dan pembuatan TPS”.
2.  Berdasarkan Pasal 15 Ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018, yang berbunyi: “TPS sebagaimana ayat 1 dibuat di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas, dan menjamin setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas dan rahasia”.
3.  Berdasarkan Pasal 15 Ayat 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018, yang berbunyi: “Dalam pembuatan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS dapat bekerja sama dengan masyarakat”.
4.  Berdasarkan Pasal 16 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018, yang berbunyi: “TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dibuat dengan ukuran paling sedikit panjang 10 (sepuluh) meter dan lebar 8 (delapan) meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat”.
5.  Berdasarkan Pasal 16 Ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018, yang berbunyi: “Pintu masuk dan keluar TPS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dapat menjamin akses gerak bagi Pemilih penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda”.
6.  Berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 huruf h Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018, yang berbunyi: “Meja kotak suara tidak terlalu tinggi sehingga kotak suara bisa dicapai oleh umumnya Pemilih, dan Pemilih yang menggunakan kursi roda”.
7. Berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 huruf i Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018, yang berbunyi:  “Bilik suara yang ditempatkan berhadapan dengan tempat duduk ketua KPPS dan Saksi, dengan ketentuan jarak antara bilik suara dengan batas lebar TPS paling sedikit 1 (satu) meter”.
8. Berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 huruf j Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018, yang berbunyi: “Meja tempat bilik suara, dibuat berkolong di bawah meja yang memungkinkan Pemilih berkursi roda dapat mencapai meja bilik suara dengan leluasa”.
9. Berdasarkan Bab II angka 2.7.3 Buku Panduan KPPS “Panduan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Di TPS Pilkada 27 Juni 2018”, persyaratan TPS Akses bagi pemilih disabilitas harus memperhatikan kemudahan mereka, yaitu:
a. TPS tidak didirikan di lahan yang berbatu-batu, berbukit, dikelilingi selokan atau parit, ataupun yang ada anak tangganya;
b.  Tinggi meja bilik setidaknya 75 - 100 cm dari lantai dan setidaknya berjarak 1 meter antara meja dengan dinding/pembatas TPS;
c.   Tinggi meja kotak suara  setidaknya 35 cm dari lantai;
d. Pastikan tidak ada benda-benda yang tergantung di langit-langit yang dapat membuat penyandang tuna netra terbentur; dan
e.  Peralatan TPS harus diatur sedemikian rupa sehingga ada jarak yang cukup bagi pengguna kursi roda untuk bergerak secara leluasa di TPS.

Berdasarkan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Bekasi telah memerintahkan kepada PPK untuk melakukan koordinasi, supervisi, dan asistensi kepada PPS dan KPPS di wilayah kerjanya terkait pembuatan TPS yang memenuhi unsur aksesibilitas (TPS Akses) bagi penyandang disabilitas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tanggal 27 Juni 2018.