Pages
Sabtu, 28 April 2018
Jumat, 20 April 2018
KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan DPT Pilgub Jabar 2018
![]() | |
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan untuk ditetapkan sebagai DPT tingkat KPU Kabupaten Bekasi, Kamis (19/4/2018). |
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk
ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat KPU Kabupaten Bekasi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 di Aula KPU
Kabupaten Bekasi, Kamis (19/4/2018).
Rapat pleno tersebut menghasilkan perubahan jumlah rekapitulasi DPSHP yang tersebar di 23 kecamatan dengan alasan sebagai berikut:
1. Jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 14.362 pemilih;
2. Jumlah pemilih yang terdaftar dalam Formulir Model A.C-KWK yang sudah melakukan perekaman e-KTP atau mendapatkan surat keterangan dari Disdukcapil sebanyak 12.663 pemilih;
3. Jumlah pemilih yang terdaftar dalam Formulir Model A.C-KWK yang belum melakukan perekaman sebanyak 9.656 pemilih;
4. Jumlah pemilih baru sebanyak 22.340 pemilih.
Berdasarkan perubahan tersebut, Rekapitulasi DPSHP dan penetapan DPT dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 922.362 dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 923.085 dengan jumlah total pemilih sebanyak 1.845.447 yang tersebar di 23 kecamatan. Adapun jumlah pemilih penyandang disabilitas pada Pilgub Jabar 2018 untuk wilayah Kabupaten Bekasi sebanyak 1.493 pemilih yang terdiri dari 798 pemilih laki-laki dan 695 pemilih perempuan. Adapun total Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah sebanyak 3994 TPS.
Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi
bersama Anggota KPU dan dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten Bekasi, perwakilan tim
kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tingkat
Kabupaten Bekasi, Kepala Badan Kesbangpol Pemda Kabupaten Bekasi, Pejabat
Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Anggota PPK dan Panwascam se-Kabupaten Bekasi.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik menuturkan, masyarakat dapat mengecek apahak sudah terdaftar di DPT atau belum melalui aplikasi Sistem Informasi Jabar Memilih (Sijalih) yang dapat diunduh di google play store.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik menuturkan, masyarakat dapat mengecek apahak sudah terdaftar di DPT atau belum melalui aplikasi Sistem Informasi Jabar Memilih (Sijalih) yang dapat diunduh di google play store.
Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi
memenuhi syarat sebagai pemilih, tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada hari
pemungutan suara dengan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS
yang sesuai dengan alamat pemilih yang bersangkutan menggunakn formulir model
A.Tb-KWK.
![]() |
Penyerahan salinan DPT kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi |
Setelah pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka tersebut, KPU Kabupaten
Bekasi menyampaikan salinan penetapan DPT kepada KPU Provinsi Jawa Barat,
Panwaslu Kabupaten Bekasi, masing-masing tim kampanye pasangan calon, dan
pejabat Disdukcapil Pemda Kabupaten Bekasi.
Sabtu, 07 April 2018
KPU Tetapkan 6 Dapil Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Pada Pemilu 2019
![]() |
Peta Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 |
Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) dan
Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penetapan tersebut
tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 275/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang
Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah
Provinsi Jawa Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Adapun
Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam Pemilu Tahun 2019 sebanyak
6 Dapil dan memperoleh alokasi 50 kursi.
Dapil
Bekasi I meliputi Kecamatan Bojongmangu, Cibarusah, Cikarang Pusat, Cikarang
Selatan, Serang Baru, dan Setu dengan Alokasi 10 kursi.
Dapil
Bekasi II meliputi Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat sebanyak 7 kursi.
Sementara Dapil III meliputi Kecamatan Tambun Selatan dengan Alokasi 8 kursi.
Dapil
Bekasi IV meliputi Kecamatan Babelan, Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara, dan
Tarumajaya sebanyak 10 kursi. Dapil Bekasi V meliputi Kecamatan Cabangbungin,
Kedungwaringin, Muaragembong, Pebayuran, Sukakarya, dan Sukatani dengan Alokasi
sebanyak 7 kursi.
Adapun
Dapil Bekasi VI meliputi Kecamatan Cikarang Timur, Cikarang Utara, dan Karang
Bahagia dengan Alokasi sebanyak 8 kursi.
Berdasarkan Pasal 191 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 8 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 2O (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi.
Bahwa berdasarkan Pasal 8 Ayat 2 huruf g Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017, wilayah daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi.
Penetapan Dapil Anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut berdasarkan usulan dari KPU Kabupaten Bekasi yang telah dilakukan uji publik. Uji publik Usulan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi telah diselenggarakan pada Rabu (07/2/2018) yang lalu.
Langganan:
Postingan (Atom)