Pages

Sabtu, 28 April 2018

Sosialisasi Pilgub Jabar, KPU Kabupaten Bekasi Selenggarakan Jalan Sehat

Sekda Kabupaten Bekasi bersama Ketua KPU dan Panwaslu Kabupaten Bekasi melepas peserta Jalan Sehat Pilgub Jabar 2018 di Taman Sehati, Kompleks Stadion Wibawa Mukti, Jababeka Cikarang pada Minggu (29/4/2018).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menyelenggarakan "Jalan Sehat Pilgub Jabar 2018" di Taman Sehati, Kompleks Stadion Wibawa Mukti, Jababeka Cikarang, Minggu (29/04/2018). Kegiatan tersebut merupakan rangkaian sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 27 Juni 2018 mendatang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Bpk. Uju dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberhasilan penyelenggaraan pilkada salah satunya dapat diukur dari besarnya peran dan tingginya tingkat partisipasi masyarakat. "Semakin tinggi masyarakat menggunakan hak pilihnya, maka dapat dikatakan semakin tinggi pula kesuksesan penyelenggaraan pilkada. Selain itu legitimasi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih juga akan semakin besar," jelasnya.

Menurutnya, sosialisasi pelaksanaan tahapan pilkada harus dilakukan secara masif yang melibatkan semua pihak. "Penyelenggara, pengawas, peserta pilkada, pemerintah daerah (pemda) maupun tokoh dan kelompok-kelompok masyarakat serta pihak-pihak lainnya, mempunyai kewajiban dan tanggungjawab moral untuk menyampaikan dan menyebarkan seluas-luasnya informasi mengenai pelaksanaan tahapan pilkada," paparnya.


Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik mengatakan, jalan sehat tersebut diselenggarakan serentak di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat termasuk tingkat kecamatan yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mewujudkan demokrasi yang sehat. Ia berharap, sosialisasi Pilgub Jabar 2018 melalui jalan sehat tersebut dapat meningkatkan partisipasi pemilih dan membangun membangun kesadaran pentingnya memilih pemimpin.



Peserta jalan sehat terdiri dari Unsur Muspida Kabupaten Bekasi, Pimpinan/perwakilan Partai Politik tingkat Kabupaten Bekasi, Tim Kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar tingkat Kabupaten Bekasi, perwakilan komunitas/LSM, perwakilan Instansi/Lembaga Pemerintah, pemilih pemula (pelajar SMA/SMK sederajat), Media Massa, dan masyarakat Umum.

Penyandang Disabilitas Raih Doorprize

Jalan sehat Pilgub Jabar 2018 tersebut dimeriahkan oleh panggung musik dan pembagian doorprize berupa 2 sepeda gunung, 2 buah televisi, mesin cuci, kulkas, dispenser dan sebagainya. Pada kesempatan tersebut, salah satu penyandang disabilitas (tuna wicara) mendapatkan doorprize berupa satu buah mesin cuci yang diserahkan oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik.


Jumat, 20 April 2018

KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan DPT Pilgub Jabar 2018

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan untuk ditetapkan sebagai DPT tingkat KPU Kabupaten Bekasi, Kamis (19/4/2018).

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat KPU Kabupaten Bekasi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 di Aula KPU Kabupaten Bekasi, Kamis (19/4/2018).

Rapat pleno tersebut menghasilkan perubahan jumlah rekapitulasi DPSHP yang tersebar di 23 kecamatan dengan alasan sebagai berikut:
1. Jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 14.362 pemilih;
2. Jumlah pemilih yang terdaftar dalam Formulir Model A.C-KWK yang sudah melakukan perekaman e-KTP atau mendapatkan surat keterangan dari Disdukcapil sebanyak 12.663 pemilih;
3. Jumlah pemilih yang terdaftar dalam Formulir Model A.C-KWK yang belum melakukan perekaman sebanyak 9.656 pemilih;
4. Jumlah pemilih baru sebanyak 22.340 pemilih.

Berdasarkan perubahan tersebut, Rekapitulasi DPSHP dan penetapan DPT dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 922.362  dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 923.085 dengan jumlah total pemilih sebanyak 1.845.447 yang tersebar di 23 kecamatan. Adapun jumlah pemilih penyandang disabilitas pada Pilgub Jabar 2018 untuk wilayah Kabupaten Bekasi sebanyak 1.493 pemilih yang terdiri dari 798 pemilih laki-laki dan 695 pemilih perempuan. Adapun total Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah sebanyak 3994 TPS.

Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi bersama Anggota KPU dan dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten Bekasi, perwakilan tim kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tingkat Kabupaten Bekasi, Kepala Badan Kesbangpol Pemda Kabupaten Bekasi, Pejabat Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Anggota PPK dan Panwascam se-Kabupaten Bekasi.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik menuturkan, masyarakat dapat mengecek apahak sudah terdaftar di DPT atau belum melalui aplikasi Sistem Informasi Jabar Memilih (Sijalih) yang dapat diunduh di google play store.

Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih, tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS yang sesuai dengan alamat pemilih yang bersangkutan menggunakn formulir model A.Tb-KWK.

Penyerahan salinan DPT kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi
Setelah pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka tersebut, KPU Kabupaten Bekasi menyampaikan salinan penetapan DPT kepada KPU Provinsi Jawa Barat, Panwaslu Kabupaten Bekasi, masing-masing tim kampanye pasangan calon, dan pejabat Disdukcapil Pemda Kabupaten Bekasi.







Sabtu, 07 April 2018

KPU Tetapkan 6 Dapil Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Pada Pemilu 2019

Peta Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam Pemilihan Umum Tahun 2019
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 275/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Adapun Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam Pemilu Tahun 2019 sebanyak 6 Dapil dan memperoleh alokasi 50 kursi.

Dapil Bekasi I meliputi Kecamatan Bojongmangu, Cibarusah, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Serang Baru, dan Setu dengan Alokasi 10 kursi.

Dapil Bekasi II meliputi Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat sebanyak 7 kursi. Sementara Dapil III meliputi Kecamatan Tambun Selatan dengan Alokasi 8 kursi.

Dapil Bekasi IV meliputi Kecamatan Babelan, Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara, dan Tarumajaya sebanyak 10 kursi. Dapil Bekasi V meliputi Kecamatan Cabangbungin, Kedungwaringin, Muaragembong, Pebayuran, Sukakarya, dan Sukatani dengan Alokasi sebanyak 7 kursi.

Adapun Dapil Bekasi VI meliputi Kecamatan Cikarang Timur, Cikarang Utara, dan Karang Bahagia dengan Alokasi sebanyak 8 kursi.


Berdasarkan Pasal 191 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 8 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 2O (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi.

Bahwa berdasarkan Pasal 8 Ayat 2 huruf g Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017, wilayah daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi.

Penetapan Dapil Anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut berdasarkan usulan dari KPU Kabupaten Bekasi yang telah dilakukan uji publik. Uji publik Usulan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi telah diselenggarakan pada Rabu (07/2/2018) yang lalu.

Uji publik dilakukan dengan mengundang 15 partai politik yang telah ditetapkan KPU sebagai parpol peserta Pemilu 2019, Bupati Bekasi, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Panwaslu Kabupaten Bekasi, BPD Kabupaten Bekasi, APDESI Kabupaten Bekasi, dan Pemantau Pemilu (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat) Kabupaten Bekasi.