Pages

Sabtu, 09 Juni 2018

KPU Kabupaten Bekasi Bekali PPK Panduan Layanan Pemilih Disabilitas

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik memberikan sambutan sekaligus membuka acara Bimtek Pelayanan Pemilih Penyandang Disabilitas pada Hari Pemungutan Suara di Hotel Evitel Cibitung, Jumat-Sabtu 08-09 Juni 2018.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pelayanan Pemilih Penyandang Disabilitas pada hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 di Hotel Evitel, Jalan Teuku Umar KM. 45 No. 26, Cibitung. Kegiatan yang diikuti ketua PPK se-Kabupaten Bekasi tersebut digelar selama dua hari, mulai 08 hingga 09 Juni 2018.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik menyampaikan bahwa Bimtek tersebut merupakan pendalaman materi dan pemahaman tentang pelayanan pemilih disabilitas di TPS dan mewujudkan proses pemungutan dan penghitungan suara yang Aksesibilitas bagi Pemilih Penyandang Disabilitas. Upaya ini dilakukan demi memenuhi hak politik penyandang disabilitas, sekaligus dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih. Oleh karena itu, melalui Bimtek tersebut, Idham ingin memastikan bahwa Ketua PPK dapat memahami regulasi dan tata cara melayani pemilih penyandang disabilitas.
Hadir sebagai pembicara, Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia Provinsi Jawa Barat, Norman Yulian. Pada kesempatan tersebut, Norman menyampaikan materi tentang Pilkada yang Aksesibel, yaitu Pilkada yang memungkinkan setiap warga negara bisa memenuhi hak pilihnya secara bebas dan rahasia.
Norman menjelaskan bahwa ada dua jenis aksesibilitas, yang pertama adalah Aksesibilitas fisik; diantaranya tempatkan Tempat Pemilihan Suara (TPS) di lokasi yang rata, lebar pintu masuk TPS 90 cm untuk memberi akses gerak pengguna kursi roda, ukuran tinggi meja bilik suara 75 cm dan berongga, dan Aksesibilitas non fisik seperti kewajiban penyelenggara untuk menyediakan alat bantu coblos (template braile) untuk pemilih tuna netra.
Terkait kemudahan pada saat di TPS, Norman mengingatkan pentingnya alat bantu template bagi tunanetra dan pendampingan. "Maka dari itu harus disediakan TPS yang memiliki akses bagi pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT agar bisa menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 Juni 2018 nanti," ujar Norman.
Adapun jumlah pemilih disabilitas yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bekasi sebanyak 1.493 yang terdiri dari disabilitas tunanetra, tunadaksa, tunarungu, tunawicara, tunagrahita, dan disabilitas lainnya. Bagi pemilih disabilitas tunanetra akan disediakan alat bantu (template braile) di TPS yang terdapat pemilih disabilitas tunenetra.

Jumat, 08 Juni 2018

KPU Kabupaten Bekasi Libatkan Warga dalam Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara

Proses Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilgub Jabar 2018 di Aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi tengah melangsungkan proses penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 di Kantor KPU Kabupaten Bekasi. Sedikitnya 520 orang masyarakat terlibat dalam proses pelipatan dan penyortiran surat suara tersebut dan dibagi menjadi 3 shift. Proses pelipatan tersebut telah dimulai sejak Kamis, 07 Juni 2018 pukul 15.00 WIB.

Pelipatan surat suara berada di bawah pengawasan petugas KPU dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi. Untuk menjaga proses sortir dan pelipatan surat suara berjalan lancar, KPU Kabupaten Bekasi berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Aparat kepolisian akan melakukan pengamanan sampai kegiatan tersebut selesai.

Anggota KPU Kabupaten Bekasi, Zaki Hilmi menuturkan bahwa surat suara tersebut berjumlah 1.893.524 eksemplar yang dikemas dalam 947 kardus. Jumlah tersebut disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah jumlah surat suara cadangan 2,5 % per-Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPU Kabupaten Bekasi menargetkan pelipatan surat suara akan selesai dalam waktu 5 hari. Setelah dilipat, surat suara akan diikat per 25 lembar dan akan dimasukkan ke dalam kotak suara beserta logistik pemungutan suara lainnya.

Terdapat gambar empat kandidat pasangan calon (Paslon) Pilgub Jabar 2018 dalam surat suara tersebut. Yakni Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul (Rindu), Tubagus Hasanudin-Anton (Hasanah), Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) serta Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi (DM4Jabar).

Kamis, 17 Mei 2018

KPU Kabupaten Bekasi Komitmen Penuhi TPS Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas



Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi komitmen menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) akses untuk memudahkan bagi pemilih penyandang disabilitas dalam memberikan hak suaranya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018. Upaya tersebut dilakukan sebagaimana asas penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara yaitu asas Aksesibilitas, khususnya Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

Dalam pembuatan TPS akses, KPU Kabupaten Bekasi mengacu pada ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yaitu:
1.  Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018, yang berbunyi: “Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS menyiapkan lokasi dan pembuatan TPS”.
2.  Berdasarkan Pasal 15 Ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018, yang berbunyi: “TPS sebagaimana ayat 1 dibuat di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas, dan menjamin setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas dan rahasia”.
3.  Berdasarkan Pasal 15 Ayat 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018, yang berbunyi: “Dalam pembuatan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS dapat bekerja sama dengan masyarakat”.
4.  Berdasarkan Pasal 16 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018, yang berbunyi: “TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dibuat dengan ukuran paling sedikit panjang 10 (sepuluh) meter dan lebar 8 (delapan) meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat”.
5.  Berdasarkan Pasal 16 Ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018, yang berbunyi: “Pintu masuk dan keluar TPS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dapat menjamin akses gerak bagi Pemilih penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda”.
6.  Berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 huruf h Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018, yang berbunyi: “Meja kotak suara tidak terlalu tinggi sehingga kotak suara bisa dicapai oleh umumnya Pemilih, dan Pemilih yang menggunakan kursi roda”.
7. Berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 huruf i Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018, yang berbunyi:  “Bilik suara yang ditempatkan berhadapan dengan tempat duduk ketua KPPS dan Saksi, dengan ketentuan jarak antara bilik suara dengan batas lebar TPS paling sedikit 1 (satu) meter”.
8. Berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 huruf j Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018, yang berbunyi: “Meja tempat bilik suara, dibuat berkolong di bawah meja yang memungkinkan Pemilih berkursi roda dapat mencapai meja bilik suara dengan leluasa”.
9. Berdasarkan Bab II angka 2.7.3 Buku Panduan KPPS “Panduan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Di TPS Pilkada 27 Juni 2018”, persyaratan TPS Akses bagi pemilih disabilitas harus memperhatikan kemudahan mereka, yaitu:
a. TPS tidak didirikan di lahan yang berbatu-batu, berbukit, dikelilingi selokan atau parit, ataupun yang ada anak tangganya;
b.  Tinggi meja bilik setidaknya 75 - 100 cm dari lantai dan setidaknya berjarak 1 meter antara meja dengan dinding/pembatas TPS;
c.   Tinggi meja kotak suara  setidaknya 35 cm dari lantai;
d. Pastikan tidak ada benda-benda yang tergantung di langit-langit yang dapat membuat penyandang tuna netra terbentur; dan
e.  Peralatan TPS harus diatur sedemikian rupa sehingga ada jarak yang cukup bagi pengguna kursi roda untuk bergerak secara leluasa di TPS.

Berdasarkan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Bekasi telah memerintahkan kepada PPK untuk melakukan koordinasi, supervisi, dan asistensi kepada PPS dan KPPS di wilayah kerjanya terkait pembuatan TPS yang memenuhi unsur aksesibilitas (TPS Akses) bagi penyandang disabilitas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tanggal 27 Juni 2018.