Pages

Kamis, 04 Oktober 2018

DAFTAR TIM KAMPANYE PASANGAN CALON PPRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TINGKAT KABUPATEN BEKASI


Menindaklanjuti ketentuan yang termaktub dalam Pasal 10 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Bekasi mengumumkan nama Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tingkat Kabupaten Bekasi.


Berikut nama-nama Tim Kampanye:

Tim Kampanye Joko Widodo - Ma'ruf Amin
Tim Kampanye Prabowo Subianto - Sandiaga Salahudin Uno

Jumat, 28 September 2018

Pengumuman Hasil Penerimaan LADK Peserta Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten Bekasi



Berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Bekasi, disampaikan hasil penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum.

Kamis, 20 September 2018

PENGUMUMAN PENETAPAN DCT ANGGOTA DPRD KABUPATEN BEKASI PADA PEMILU TAHUN 2019


Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor : 88/PL.01.4-Kpt/3216/KPU-Kab/IX/2018 tanggal 20 September 2018.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, seluruh Partai Politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 telah membuat pakta integritas dalam proses seleksi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2019 dan telah memenuhi ketentuan pemenuhan Keterwakilan Perempuan paling sedikit 30%, dengan uraian Keterwakilan Perempuan dan Pengisian Daerah Pemilihan. Jumlah Calon Laki-Laki dan Calon Perempuan sebagaimana terlampir.
Bahwa dari 680 (enam ratus delapan puluh) bakal calon yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Bekasi, terdapat 1 (satu) calon yang mengundurkan diri. Selanjutnya berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Bekasi Nomor: 79/PL.01.4-BA/03/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, terdapat 679 calon dalam DCT anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang terdiri dari 424 calon laki-laki dan 255 calon perempuan dengan prosentase 37,56% keterwakilan perempuan.  
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman Blog KPU Kabupaten Bekasi http://kpubekasikabupaten.blogspot.com atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Bekasi di Jalan Raya Rengas Bandung No. 103 Desa Karang Sambung, Kecamatan Kedung Waringin, Bekasi.
Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum Tahun 2019 di 6 (enam) Daerah Pemilihan dan masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu dapat diunduh pada link di bawah ini:
Pengumuman Penetapan DCT Anggota DPRD Kab. Bekasi

DCT Anggota DPRD Kabupaten Bekasi







Senin, 03 September 2018

KPU Kabupaten Bekasi Sosialisasikan Regulasi Pembukaan RKDK dan Penyerahan LADK


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menyampaikan Sosialisasi Regulasi Pembukaan dan Batasan Akhir Waktu Penyerahan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) serta Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU Kabupaten Bekasi. Sosialisasi tersebut ditujukan kepada Ketua Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten Bekasi melalui Surat KPU Kabupaten Bekasi Nomor 672/PL.01.3-SD/3216/KPU-Kab/IX/2018.

1. Dalam sosialisasi tersebut, KPU Kabupaten Bekasi berlandaskan pada:
   a. Undang-Undang Nomor : 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
       Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
       Indonesia Nomor 6109);
  b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program,
      dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 (Berita Negara Republik
      Indonesia Tahun 2017 Nomor 1225) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
      Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
      Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
     Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
     2018 Nomor 137);
  c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang
      Dana Kampanye Pemilihan Umum.

2. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 21 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum berbunyi "Rekening Khusus Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat RKDK adalah rekening yang menampung Dana Kampanye, yang dipisahkan dari rekening keuangan Partai Politik atau rekening keuangan pribadi Peserta Pemilu”;

3. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 22 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum berbunyi :  “ Laporan Awal Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat LADK adalah pembukuan yang memuat informasi RKDK, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian per hitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Calon Anggota DPD atau pihak lain”;

4. Berdasarkan Pasal 27 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum yang berbunyi:

Ayat (1)   : Partai Politik Peserta Pemilu wajib membuka RKDK pada bank umum.
Ayat (2) : RKDK Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dibuka atas nama Partai Politik Peserta Pemilu, dan spesimen tanda tangan harus dilakukan bersama oleh perwakilan 2 (dua) orang Pengurus Partai Politik sesuai tingkatannya.
Ayat (3)   :    RKDK Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpisah dari rekening Partai Politik.
Ayat (4)  :   Partai Politik dapat menunjuk pengelola RKDK yang bertugas khusus untuk mengelola RKDK, pengelola RKDK dilengkapi dengan surat pernyataan dari Pengurus Partai Politik.
Ayat (5)   :    Pembukaan RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum dimulainya masa Kampanye.

5. Berdasarkan Pasal 29 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum yang berbunyi “ RKDK Pasangan Calon, Partai Politik, dan Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 tidak dapat ditarik dan/atau dilakukan penggantian”;

6. Berdasarkan Pasal 38 ayat (1), (2) dan ayat (8) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum berbunyi:
Ayat (1) :      LADK Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a yaitu pembukuan yang memuat informasi:
a. RKDK;
b. saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber  perolehan;
c. jumlah perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum penyerahan LADK;
d. penerimaan sumbangan yang bersumber dari Partai Politik dan pihak lain; dan
e. Nomor Pokok Wajib Pajak Partai Politik.

Ayat (2)  :    Pembukuan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak pembukaan RKDK dan ditutup 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye.

Ayat (8) :  Penyampaian LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan (7), dilakukan 1 ( satu ) Hari setelah periode penutupan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.

7. Berdasarkan Pasal 67 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor  24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum yang berbunyi:  “ Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat ( 8 ) , dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan”;

8. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, bahwa Pelaksanaan Kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga dilaksankan pada tanggal 23 September 2018 s.d 13 April 2019.

9. Untuk melaksanakan Pasal 27 dan Pasal 28 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana angka 4, 5, 6, dan 8 dalam surat ini, dengan ini kami sampaikan batas akhir penyerahan LADK ke KPU Kabupaten Bekasi adalah pada tanggal 22 September 2018 Pukul 18.00 WIB.

10. Berdasarkan hal tersebut di atas bahwa dalam proses penyampaian LADK kepada KPU Kabupaten Bekasi Partai Politik wajib menyerahkan Rekening Khusus Dana kampanye (RKDK), pembukaan Rekening Khusus Dana kampanye (RKDK) dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 22 September 2018.

11. Apabila sampai batas waktu penyerahan LADK partai politik peserta pemilu tahun 2019 tidak menyerahkan LADK sebagaimana terdeskripsi dalam angka 6 dan angka 9 di atas dan berdasarkan Pasal 67 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana angka 7 dalam surat tersebut, partai politik tersebut akan didiskualifikasi dari kepesertaan Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten Bekasi.

Sabtu, 11 Agustus 2018

PENGUMUMAN DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KABUPATEN BEKASI PADA PEMILU 2019


Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan Surat Kepurusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor : 77/PP.05.3-Kpt/3216/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 11 Agustus 2018.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, seluruh Partai Politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 telah membuat pakta integritas dalam proses seleksi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2019 dan telah memenuhi ketentuan pemenuhan Keterwakilan Perempuan paling sedikit 30%, dengan uraian Keterwakilan Perempuan, Pengisian Daerah Pemilihan, Jumlah Calon Laki-Laki dan Calon Perempuan.

Bahwa dari 702 (tujuh ratus dua) bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diajukan oleh 15 (lima belas) Partai Politik terdapat 19 (sembilan belas) calon yang mengundurkan diri dan 3 (tiga) calon yang dinyatakan Tidak Memenuh Syarat (TMS). Selanjutnya berdasarkan hasil verifikasi perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi, terdapat 680 calon dalam DCS yang terdiri dari 425 calon laki-laki dan 255 calon perempuan dengan prosentase 37,50% keterwakilan perempuan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, masyarakat dapat mengajukan tanggapan terkait persyaratan bakal calon dengan melampirkan identitas diri lengkap kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi melalui email kpukab.bekasi@yahoo.co.id atau surat tertulis.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada 12-21 Agustus 2018.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman Blog KPU Kabupaten Bekasi http://kpubekasikabupaten.blogspot.com atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Bekasi di Jalan Raya Rengas Bandung No. 103 Desa Karang Sambung, Kecamatan Kedung Waringin, Bekasi.

Rekapitulasi Daftar Calon Sementara (DCS) di 6 (enam) Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dapat diunduh di link: Pengumuman Penetapan DCS dan DCS Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu Tahun 2019

DCS Dapil Bekasi 1
DCS Dapil Bekasi 2
DCS Dapil Bekasi 3
DCS Dapil Bekasi 4
DCS Dapil Bekasi 5
DCS Dapil Bekasi 6



Kamis, 05 Juli 2018

KPU Kabupaten Bekasi Selenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Jabar 2018

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Jabar 2018 tingkat Kabupaten Bekasi, Kamis (5/7/2018)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 pada Kamis, (5/7/2018). Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Dandim 0509 Kabupaten Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, Perwakilan Badan Kesbangpol Pemda Kabupaten Bekasi, Ketua PPK dan Panwascam se-Kabupaten Bekasi.
Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi dan didampingi oleh 3 Anggota lainnya. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik mengatakan, berdasarkan Pasal 21 Peraturan KPU  Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Jabar 2018 tingkat KPU Kabupaten Bekasi dilakukan berdasarkan Rekapitulasi perhitungan suara yang telah diselenggarakan di tiap kecamatan di Kabupaten Bekasi oleh PPK.

Berdasarkan hasil penghitungan suara tersebut, Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh suara sebanyak 231.176, Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebanyak 100.637, Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebanyak 489.097, Pasangan Calon Nomor Urut 4 sebanyak 332.224.
Adapun suara sah sebesar 1.153.134, suara tidak sah sebanyak 12.057. Jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 1.165.191 dari total 1.845.447 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Jabar 2018.
Selanjutnya, hasil pleno tersebut diserahkan ke KPU Jawa Barat. Nantinya rekapitulasi suara di tingkat Provinsi Jabar dilakukan pada Minggu, 8 Juli mendatang.

Rabu, 20 Juni 2018

Jelang Masa Tenang, KPU Selenggarakan Rapat Koordinasi Pembersihan APK

Rakoor Pembersihan APK Pilgub Jabar 2018 di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Rabu (20/06/2018)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilgub Jabar 2018, Rabu (20/06/18) siang di Kantor KPU. Rapat koordinasi tersebut menindaklanjuti ketentuan yang terdapat dalam Pasal 31 dan Pasal 51 Ayat 2 & Ayat 3 Peraturan KPU RI Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Lampiran Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.

Rakoor tersebut dihadiri oleh Badan Kesbangpol Pemda Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi, Satpol PP Pemda Kabupaten Bekasi, Panwaslu Kabupaten Bekasi, dan Perwakilan Tim Kampanye Pasangan Calon Pilgub Jabar 2018.

Pasal 51 Ayat 2 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 menyatakan bahwa masa tenang Kampanye berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Pada masa tenang tersebut (24-26 Juni 2018), Pasangan Calon dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik mengatakan bahwa KPU memberi kesempatan kepada tim kampanye pasangan calon, untuk membersihkan semua alat peraga kampanye sampai batas waktu yang telah dan akan ditetapkan. Mulai tanggal 24-26 Juni 2018, Panwaslu bersama Satpol PP akan menertibkan APK yang masih terpasang.

Pada kesempatan tersebut, utusan dari Polres Metro Bekasi menuturkan bahwa pihaknya akan mengawal dan mengamankan serta menjamin proses penyelenggaraan Pilgub Jabar 2018 berjalan dengan aman dan damai. Hal ini agar dapat menjamin pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dengan tenang.

Rapat tersebut melahirkan kesepakatan bahwa seluruh Tim Kampanye Pasangan Calon yang hadir sepakat bahwa seluruh APK akan dibersihkan pada 3 hari sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara dan berkomitmen mewujudkan Pilgub Jabar yang damai, aman, dan demokratis.

Minggu, 17 Juni 2018

KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan DPS Pemilu 2019

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS Pemilu 2019 di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Minggu (17/06/2018).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum 2019 sebesar 1.872.012 pemilih yang terdiri dari 935.798 pemilih laki-laki dan 936.214 pemilih perempuan. Adapun jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 7.756 dari 187 desa/kelurahan di Kabupaten Bekasi.

Jumlah DPS tersebut disahkan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum 2019, Minggu (17/06/2018). Acara yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Bekasi tersebut dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten Bekasi, Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten Bekasi, PPK dan Panwascam se-Kabupaten Bekasi, dan Komisi Perlindungan Anak (KPA) Kabupaten Bekasi.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik mengatakan bahwa pelaksaan Rapat Pleno tersebut sepenuhnya mengacu pada Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Thun 2019 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Jumlah DPS Pemilu 2019 tersebut meningkat dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018. Berdasarkan Rapat Pleno Penetapan DPT Pilgub Jabar 2018, jumlah pemilih sebanyak 1.845.447 pemilih dengan rincian 922.362 pemilih laki-laki dan 923.085 pemilih perempuan.

Peningkatan jumlah pemilih pemula tersebut sebesar 26.565 pemilih dengan rincian 12.783 pemilih laki-laki dan 12.508 pemilih perempuan yang tersebar di 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi. Berkaitan dengan meningkatnya jumlah TPS, berdasarkan Pasal 9 Ayat 3, Penyusunan Daftar Pemilih dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 (tiga ratus) orang.

Rabu, 13 Juni 2018

Bilik Suara Tiba di kantor KPU Kabupaten Bekasi

Mobil Truk yang membawa Bilik Suara untuk Pilgub Jabar 2018 tiba di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Rabu (13/6/2018)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi pada Rabu (13/06/2018) sekira pukul 17.00 WIB, kedatangan logistik berupa bilik suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018. Setelah dilakukan pembongkaran selanjutnya bilik suara tersebut disimpan di Gudang KPU Kabupaten Bekasi.

Logistik tersebut nantinya akan didistribusikan bersama logistik yang lain, ke masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 23 kecamatan yang ada di Kabupaten Bekasi.


Bilik suara tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di kantor KPU Bekasi sore tadi. Logistik tersebut terdiri dari kertas karton dan tiang penyangga. Adapun jumlah kertas karton bilik suara sebanyak 6.388 dus dan 10.628 tiang penyangga/kaki bilik.

Sebelumnya KPU Kabupaten Bekasi juga telah merakit sejumlah 3.994 kotak suara. Jumlah tersebut dengan rincian untuk masing-masing TPS membutuhkan 1 kotak suara dikalikan jumlah TPS sebanyak 3.994 kotak suara.


Senin, 11 Juni 2018

"Proses Politik Akan Berhenti Jika Tak Ada Partisipasi Perempuan"

Sosialisasi Pilgub Jabar 2018 bersama Gabungan Organisasi Wanita tingkat Kabupaten Bekasi di RM. Saung Wulan - Tambun Selatan, Senin (11/6/2018).

Demokrasi mengamanatkan adanya persamaan akses dan peran serta penuh bagi laki-laki maupun perempuan atas dasar prinsip persamaan derajat, dalam semua wilayah dan tataran kehidupan publik, terutama dalam posisi-posisi pengambilan keputusan.

Melihat pentingnya peran perempuan dalam dunia politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi  menyelenggarakan sosialisasi Pilgub Jabar 2018 bersama kaum perempuan, Senin (11/6/2018). Kegiatan yang diselenggarakan di RM. Saung Wulan – Tambun Selatan tersebut dihadiri sebanyak 50 perempuan dari Gabungan Organisasi Wanita tingkat Kabupaten Bekasi.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik mengatakan bahwa perempuan dipandang istimewa di negara ini. Proses politik akan berhenti jika tidak ada peran dan partisipasi perempuan.

Negara telah memberikan ruang yang luas dan ramah bagi kaum perempuan untuk berkiprah dalam politik termasuk menjadi pemimpin. Bahkan hal tersebut telah diperkuat dengan adanya penetapan kuota 30 % keterwakilan perempuan di parlemen pemerintah.

Adanya kuota 30 % keterwakilan perempuan dalam parlemen pemerintah adalah terbukanya kesempatan bagi perempuan untuk masuk dan membuat keputusan, dan untuk dapat membuat keputusan penting bagi Bangsa dan Negara.

Idham menambahkan, ada dua peran strategis yang dimiliki perempuan, yaitu jangka panjang dan jangka pendek. Peran jangka pendeknya adalah ikut serta mensosialisasikan tahapan dan hari pemungutan suara Pilgub Jabar 2018. Sementara jangka panjangnya adalah dengan harapan perempuan dapat mendidik keluarganya untuk sadar dan terbuka dengan persoalan politik.

Pendidikan politik sejak dini juga dapat dilakukan oleh kaum perempuan/ibu-ibu kepada anak-anaknya. Bila perlu ajak anak-anak ke TPS dan kenalkan kepada anak-anak proses berdemokrasi. Sebab dalam konteks pembangunan SDM, rumah adalah tempat pendidikan yang terbaik.


Minggu, 10 Juni 2018

KPU Kabupaten Bekasi Ajak Mahasiswa Merawat Demokrasi

Sosialisasi Pilgub Jabar 2018 bersama 50 mahasiswa dari 8 Perguruan Tinggi di Kabupaten Bekasi, Minggu (10/6/2018) di Saung Wulan, Tambun Selatan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menyelenggarakan Sosialisasi Pilgub Jabar 2018 di Saung Wulan, Tambun Selatan, Minggu (10/6/2018). Sebanyak 50 mahasiswa dari 8 Perguruan Tinggi di Kabupaten Bekasi hadir dan antusias mengikuti kegiatan tersebut.

Anggota KPU Kabupaten Bekasi Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Jajang Wahyudin menyampaikan bahwa Sistem Pemerintahan Indonesia adalah demokrasi. Bentuk dari demokrasi tersebut adalah partisipasi masyarakat secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Proses demokrasi, Jajang menambahkan, salah satunya adalah penyelenggaraan Pilkada yang dilaksanakan secara serentak. Selain penyelenggara, masyarakat juga terlibat dalam proses mewujudkan proses tersebut agar berjalan dengan lancar dan aman.

Jajang menuturkan bahwa pemuda hari ini, adalah pemimpin masa depan. Mahasiswa, kata dia, bukan hanya sekedar bagian dari pemilih, tapi  juga berperan aktif terhadap perubahan dalam proses berdemokrasi.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik mengatakan bahwa perjalanan demokratisasi di Indonesia yang telah berlangsung selama 19 tahun pasca reformasi berjalan stagnan. Pasalnya, bangsa Indonesia disibukkan dengan persoalan apakah nilai-nilai demokrasi itu bertentangan dengan sistem lainnya. Bahkan, ada sekelompok orang yang ingin merubah sistem demokrasi.

Idham memaparkan, tantangan berdemokrasi lainnya adalah KPU dihadapkan pada kelompok Golput,  baik itu perilaku apatis terhadap politik atau kelompok orang yang menjual hak pilihnya. Sebagai penyelenggara, KPU bukan hanya satu-satunya faktor peningkatan partisipasi masyarakat. Dalam Studi Marketing, jika produk yang dijual tidak memiliki kualitas yang baik, maka produk tersebut tidak diminati oleh konsumen. Oleh karena itu, KPU mendorong kepada kontestan Pilkada untuk meyakinkan pemilih dengan slogan dan visi misi yang baik, karena masyarakat Bekasi adalah pemilih yang rasional.

“KPU Kabupaten Bekasi memandang penting peran mahasiswa, karena mahasiswa adalah kaum intelektual muda. Karena bicara masa depan, adalah bicara eranya mahasiswa. Suatu saat, akan ada proses regenerasi, di mana mahasiswa menjadi pemimpin di masa depan. Yakinkan bahwa masa depan ada di tangan Anda,” ujar Idham. 

Idham meyakini bahwa suatu hari Indonesia memasuki tahap pematangan demokratisasi. Pada kesempatan tersebut, Idham menegaskan bahwa tugas sebagai bangsa Indonesia, adalah merawat demokrasi dan menjaga amanah (hak pilih) yang diberikan oleh negara. Sebab menggunakan hak pilih yang diberikan negara adalah etika politik sebagai warga negara. 

Di sisi lain, memilih adalah aktualisasi dari ajaran Islam. karena dalam Islam, memilih pemimpin itu wajib. Jika tidak ada (calon) yg baik, maka pilihlah yang lebih baik.

Sabtu, 09 Juni 2018

Agen Sosialisasi Pilgub Jabar Dibekali Inovasi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik saat menyampaikan sambutan dan materi inovasi metode sosialisasi kepada Agen Sosialisasi se-Kabupaten Bekasi di Dapur Kartika, Tambun Selatan, Sabtu (09/06/2018).
Menggunakan hak pilih adalah suatu kewajiban moral politik. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik pada acara Rapat Bulanan dan sosialisasi tatap muka bersama Agen Sosialisasi Pilgub Jabar 2018 se-Kabupaten Bekasi di Dapur Kartika, Jl. Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan, Sabtu 9 Juni 2018.

Idham mendorong Agen Sosialisasi untuk lebih kreatif dalam menyampaikan informasi seputar penyelenggaraan Pilgub Jabar 2018. Inovasi tersebut dapat dilakukan dengan pembuatan electronic flyer berupa ajakan memilih atau melalui pembuatan video sosialisasi.

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Bekasi Divisi SDM dan Parmas, Jajang Wahyudin mengatakan bahwa dalam menjalankan tugasnya, Agen Sosialisasi harus senantiasa berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota.
Anggota KPU Divisi SDM dan Parmas, Jajang Wahyudin membekali Agen Sosialisasi tentang Regulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilgub Jabar 2018
Pada kesempatan tersebut, Jajang memaparkan tentang regulasi dan tata cara pemungutan dan penghitungan suara sebagai mana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota.

Ia berharap, momen Idul Fitri mendatang dijadikan sarana sosialisasi dan ajakan untuk memilih Pasangan Calon Pilgub Jabar, Rabu 27 Juni 2018. Jajang berpesan meskipun memasuki hari libur nasional, sosialisasi tetap harus digencarkan.