Pages

Selasa, 27 Februari 2018

KPU Kabupaten Bekasi Sampaikan Hasil Pembahasan Uji Publik Penataan Dapil


Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2019 oleh Anggota KPU Kabupaten Bekasi, Suhana di Trans Luxury Hotel Bandung, Selasa (27/2/2018).


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Rapat Kerja Penyusunan Usulan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Pemilu 2019 di Hotel Trans Luxury Bandung pada Selasa (27/2/2018). Peserta kegiatan terdiri dari KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yaitu Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelenggara dan Kepala Subbag Teknis Pemilu dan Hupmas/Operator Sistem Informasi Daerah Pemilihan (SIDAPIL) pada masing-masing Satuan Kerja.

Rapat Kerja tersebut dipimpin oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq. Kegiatan tersebut diselenggarakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, dan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.

Pada kegiatan ini masing-masing Kabupaten/Kota menyampaikan analisa data kewilayahan dan kependudukan dan draft usulan penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD untuk Pemilu 2019, serta menyampaikan hasil pembahasan/notulensi Uji Publik Usulan Penataan Dapil dengan Stakeholder.

Pada Rabu, 07 Februari 2018, bertempat di Hotel Grand Cikarang, Jababeka, Cikarang Utara, KPU Kabupaten Bekasi telah melaksanakan Uji Publik Usulan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi per Dapil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2019. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Pejabat yang mewakili Badan Kesbangpol Pemda Kabupaten Bekasi, Ketua/Pimpinan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Bekasi, Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi, Utusan Forum BPD Kabupaten Bekasi, dan Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Bekasi. 

Pelaksanaan Uji Publik tersebut berjalan lancar dan kondusif dimana KPU Kabupaten Bekasi mempresentasikan ketiga versi Usulan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi per Dapil tersebut dalam perspektif prinsip-prinsip Penataan Dapil sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 185 beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo Pasal 4 dan 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2017 Jo Bab II dalam Lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18/PP.02-Kpt/03/KPU/I/2018.

Pada hari Jumat, tanggal 02 Februari 2018 atau 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan Uji Publik tersebut, KPU Kabupaten Bekasi telah menyerahkan 3 (tiga) versi Usulan Dapil dan Alokasi Kursi per Dapil kepada peserta sebagaimana termaktub dalam Pasal 14 Ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017.

Usai pemaparan draft Usulan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota, Endun menerima draft Usulan Penataan Dapil tersebut untuk direkap dan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018, penyerahan rekapitulasi Usulan Dapil DPRD Kabupaten/Kota dari KPU Provinsi/KIP Aceh, Penataan dan Penetapan Dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU dijadwalkan pada 28 Februari sampai dengan 5 April 2018.
 

Minggu, 25 Februari 2018

KPU Kabupaten Bekasi Melantik PAW Anggota PPK dan PPS

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji PAW Anggota PPK dan PPS yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik di Kantor KPU, Minggu (25/2/2018).

Bekasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi melantik dan mengambil sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) 2 (dua) Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Muaragembong dan Tambun Utara serta 6 (enam) Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Desa Karangraharja Kecamatan Cikarang Utara, Desa Harjamekar Kecamatan Cikarang Utara, Desa Mekarsari Kecamatan Tambun Selatan, Desa Jayasakti Kecamatan Muaragembong, dan Desa Srijaya Kecamatan Tambun Utara yang bertempat di kantor KPU Kabupaten Bekasi, Minggu (25/02/2018).

Pengambilan sumpah janji dilakukan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor 19/PP.Kpts/KPU.KAB/II/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi Nomor: 75/PP.Kpts/KPU.KAB/X/2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan terpilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 serta Surat Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor 18/HK.04.I-KPT/3216/KPU-Kab/II/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi Nomor: 78/HK.04.I-KPT/3216/KPU-Kab/XI/2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara terpilih Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 di Kabupaten Bekasi.


Pengambilan sumpah dan janji PAW anggota PPK dan PPS dipandu oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik dan dihadiri oleh seluruh Komisioner. Kepada anggota PPK dan PPS, Idham Holik meminta agar bekerja sesuai dengan aturan sebagai penyelengara. Ia juga menegaskan Anggota PPK dan PPS harus terus meningkatkan pemahaman akan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya serta memahami regulasi dan tahapan Penyelenggaraan Pilgub Jabar 2018.

Jumat, 23 Februari 2018

Operator Situng Dibekali Pemahaman Teknis Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara



Bimbingan teknis (Bimtek) Pemungutan, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Serta Sosialisasi Sistem Informasi Penghitungan (Situng) Pilkada 2018, Gelombang ke-1, Rabu (21/2/2018).

Bekasi - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arief Budiman, mendorong jajarannya untuk terus berinovasi dan berkreasi dalam menyelenggarakan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Inovasi dan kreasi dapat menciptakan hal baru dalam pemilu.

“KPU selalu berupaya membuat kreasi baru yang tujuannya membuat pemilu berjalan lebih baik,” Kata Arief saat membuka Bimbingan teknis (Bimtek) Pemungutan, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Serta Sosialisasi Sistem Informasi Penghitungan (Situng) Pilkada 2018, Gelombang ke-1, Rabu (21/2/2018).

Kegiatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Serta Sosialisasi Sistem Informasi Penghitungan (Situng) sendiri berlangsung 21-23 Februari 2018. Hadir pada bimtek tersebut Komisioner KPU Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting, Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) Hardjono, Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Muhammad Afifuddin, Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca), asisten I Pemerintah Provinsi Riau Ahmad saharofi, dan Direktur Pusat Studi Ilmu Komputer Universitas Indonesia.

Peserta Bimtek gelombang pertama ini adalah Komisioner divisi Teknis Pemilu, Kabag/kasubag yang membawahi Teknis Pemilu dan penanggung jawab operator aplikasi Sistem Informasiu Penghitungan Suara (SITUNG) di 127 satuan kerja, baik KPU Provinsi maupun kabupaten/kota di wilayah barat Indonesia yaitu Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Selatan (Sumsel), Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung (Babel), Lampung, Kepulauan Riau (Kepri), Jawa Barat (Jabar), Bali dan Aceh.

Menurut Arief, jika tidak ada hal baru yang ditemukan, berarti termasuk golongan yang merugi. Untuk itu, setiap bagian harus memiliki sesuatu yang baru untuk menjadikan pemilu lebih baik lagi. “Kemarin pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih serentak bukan sekedar menawarkan pekerjaan teknis, tapi untuk mengubah cara pandang atau kultur bekerja. Kita akan buat gerakan coklit serentak sedunia. Tiap pemilu kita harus punya yang baru,” tegasnya.

Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali, mendukung pelaksanan Bimtek yang digelar oleh KPU RI. Seperti yang kita tahu, Pemilihan Tahun 2018 akan diikuti oleh jumlah peserta dan pemilih yang terbesar dibandingkan dengan Pemilihan sebelumnya.

“Sebagian kekisruhan pilkada bukan tidak mungkin disebabkan penyelenggaraan pilkada yang kurang profesional. Bimtek ini menjadi bagian dari upaya menghindari ketidakprofesionalan dan kemandirian itu,” ujar Zainudin. “Bimtek ini bisa ingatkan kembali cara tepat apa yang bisa dilakukan oleh KPU. Kewaspadaan dan ketelitian dan fokus kita juga akan diingatkan kembali,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Biro Teknis dan Hupmas Sekretariat Jenderal KPU, Nur Syarifah mengatakan, tujuan Bimtek agar satuan kerja KPU yang menggelar Pemilihan Tahun 2018 dapat mendapatkan pemahaman yang sama mengenai kebijakan pemungutan penghitungan dan rekapitulasi suara.

“Kita juga mempersiapkan diri penggunaan aplikasi yang kita gunakan dalam tahapan ini. Aplikasi Situng merupakan instrumen yang Pilkada Tahun 2015 dan 2017 menginformasikan dengan cepat bagaimana proses rekapitulasi suara di tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan KPU kab/kota untuk diketahui masyarakat,” pungkasnya.

Hari kedua Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara serta Sosialisasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilih Kepala Daerah (Pilkada) 2018, membagi peserta kedalam empat kelas. Tiga kelas dialokasikan untuk Building Resources In Democracy, Government and Election (BRIDGE) sementara satu kelas untuk operator.

Khusus untuk kelas operator, dimoderatori oleh Kapala Sub Bagian (Kasubag) Pemungutan dan Penghitungan Suara, Biro Tekmas KPU, Solahuddin, sedangkan pemateri berasal dari tim Pusilkom Universitas Indonesia (UI).

Situng sendiri merupakan aplikasi yang digunakan untuk memastikan transparansi penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) ataupun pilkada sehingga dapat dijalankan dengan baik. Selain itu situng juga mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal hasil pilkada kepada masyarakat.

Fungsi dari situng menampilkan hasil pemungutan suara mulai tingkat tempat pemungutan suara (TPS) hingga ke  tingkat pusat. Oleh karena itu operator situng diminta untuk memahami tugas pokok serta fungsinya (tupoksi) tersebut.

Yang perlu dipedomani dalam penggunaan aplikasi Situng adalah tepat jenis, tepat jumlah dan tepat waktu. Ada tiga jenis penggunaan aplikasi Situng antara lain sebagai alat pindai scan form C1 (TPS), DAA (Kelurahan/Desa), DA1 (Kecamatan), DB1 (Kabupaten), dan DC1 (Provinsi) untuk Pilgub. Situng juga sebagai entry data form C1, terakhir sebagai penggunaan Aplikasi Excel Form DAA, DA1, DB1, dan DC1.

Jumat, 02 Februari 2018

KPU Kabupaten Bekasi Sampaikan Hasil Verifikasi Parpol Pasca Putusan MK

Agenda penyampaian hasil verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Bekasi pasca Putusan MK

Bekasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar acara Penyampaian Hasil Verifikasi Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 tingkat Kabupaten / Kota pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jumat (2/2/2018) malam . Hadir pada kegiatan tersebut pimpinan partai politik dan Panwaslu Kabupaten Bekasi.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik menyampaikan bahwa sebanyak 13 partai politik dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). 13 parpol tersebut yaitu Partai Golkar, PDI Perjuangan, Nasdem, Demokrat, PPP, PKS, Hanura, PAN, PBB, Gerindra, PKB, PSI, dan Garuda.

Hanya satu partai yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), yaitu Partai PKPI. Adapun masa perbaikan hasil verifikasi berlangsung pada 3-5 Februari 2018.

Idham Holik menuturkan bahwa 13 Parpol tersebut di atas dinyatakan memenuhi syarat setelah KPU Kabupaten Bekasi melakukan verifikasi terhadap kepengurusan, status domisili kantor, kuota 30 % pengurus perempuan dan Keanggotaan dengan sampel 5 %.

Idham menambahkan, berkas Parpol yang dinyatakan lolos ini akan disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat.