Pages

Kamis, 28 Februari 2019

Pengumuman Pembentukan KPPS


Pengumuman Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu Tahun 2019. Penyerahan berkas pendaftaran di masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) paling lambat tanggal 12 Maret 2019.

Formulir pendaftaran dapat diunduh melalui link pembentukan KPPS

Kamis, 03 Januari 2019

PENGUMUMAN PENERIMAAN LPSDK PARTAI POLITIK DAN PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TINGKAT KABUPATEN BEKASI




Berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Bekasi, disampaikan hasil penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum sebagaimana terlampir berikut:


Download Pengumuman dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Partai Politik dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presidenn

Kamis, 04 Oktober 2018

DAFTAR TIM KAMPANYE PASANGAN CALON PPRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TINGKAT KABUPATEN BEKASI


Menindaklanjuti ketentuan yang termaktub dalam Pasal 10 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Bekasi mengumumkan nama Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tingkat Kabupaten Bekasi.


Berikut nama-nama Tim Kampanye:

Tim Kampanye Joko Widodo - Ma'ruf Amin
Tim Kampanye Prabowo Subianto - Sandiaga Salahudin Uno

Jumat, 28 September 2018

Pengumuman Hasil Penerimaan LADK Peserta Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten Bekasi



Berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Bekasi, disampaikan hasil penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum.

Kamis, 20 September 2018

PENGUMUMAN PENETAPAN DCT ANGGOTA DPRD KABUPATEN BEKASI PADA PEMILU TAHUN 2019


Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor : 88/PL.01.4-Kpt/3216/KPU-Kab/IX/2018 tanggal 20 September 2018.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, seluruh Partai Politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 telah membuat pakta integritas dalam proses seleksi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2019 dan telah memenuhi ketentuan pemenuhan Keterwakilan Perempuan paling sedikit 30%, dengan uraian Keterwakilan Perempuan dan Pengisian Daerah Pemilihan. Jumlah Calon Laki-Laki dan Calon Perempuan sebagaimana terlampir.
Bahwa dari 680 (enam ratus delapan puluh) bakal calon yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Bekasi, terdapat 1 (satu) calon yang mengundurkan diri. Selanjutnya berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Bekasi Nomor: 79/PL.01.4-BA/03/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, terdapat 679 calon dalam DCT anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang terdiri dari 424 calon laki-laki dan 255 calon perempuan dengan prosentase 37,56% keterwakilan perempuan.  
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman Blog KPU Kabupaten Bekasi http://kpubekasikabupaten.blogspot.com atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Bekasi di Jalan Raya Rengas Bandung No. 103 Desa Karang Sambung, Kecamatan Kedung Waringin, Bekasi.
Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum Tahun 2019 di 6 (enam) Daerah Pemilihan dan masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu dapat diunduh pada link di bawah ini:
Pengumuman Penetapan DCT Anggota DPRD Kab. Bekasi

DCT Anggota DPRD Kabupaten Bekasi







Senin, 03 September 2018

KPU Kabupaten Bekasi Sosialisasikan Regulasi Pembukaan RKDK dan Penyerahan LADK


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menyampaikan Sosialisasi Regulasi Pembukaan dan Batasan Akhir Waktu Penyerahan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) serta Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU Kabupaten Bekasi. Sosialisasi tersebut ditujukan kepada Ketua Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten Bekasi melalui Surat KPU Kabupaten Bekasi Nomor 672/PL.01.3-SD/3216/KPU-Kab/IX/2018.

1. Dalam sosialisasi tersebut, KPU Kabupaten Bekasi berlandaskan pada:
   a. Undang-Undang Nomor : 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
       Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
       Indonesia Nomor 6109);
  b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program,
      dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 (Berita Negara Republik
      Indonesia Tahun 2017 Nomor 1225) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
      Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
      Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
     Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
     2018 Nomor 137);
  c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang
      Dana Kampanye Pemilihan Umum.

2. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 21 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum berbunyi "Rekening Khusus Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat RKDK adalah rekening yang menampung Dana Kampanye, yang dipisahkan dari rekening keuangan Partai Politik atau rekening keuangan pribadi Peserta Pemilu”;

3. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 22 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum berbunyi :  “ Laporan Awal Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat LADK adalah pembukuan yang memuat informasi RKDK, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian per hitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Calon Anggota DPD atau pihak lain”;

4. Berdasarkan Pasal 27 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum yang berbunyi:

Ayat (1)   : Partai Politik Peserta Pemilu wajib membuka RKDK pada bank umum.
Ayat (2) : RKDK Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dibuka atas nama Partai Politik Peserta Pemilu, dan spesimen tanda tangan harus dilakukan bersama oleh perwakilan 2 (dua) orang Pengurus Partai Politik sesuai tingkatannya.
Ayat (3)   :    RKDK Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpisah dari rekening Partai Politik.
Ayat (4)  :   Partai Politik dapat menunjuk pengelola RKDK yang bertugas khusus untuk mengelola RKDK, pengelola RKDK dilengkapi dengan surat pernyataan dari Pengurus Partai Politik.
Ayat (5)   :    Pembukaan RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum dimulainya masa Kampanye.

5. Berdasarkan Pasal 29 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum yang berbunyi “ RKDK Pasangan Calon, Partai Politik, dan Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 tidak dapat ditarik dan/atau dilakukan penggantian”;

6. Berdasarkan Pasal 38 ayat (1), (2) dan ayat (8) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum berbunyi:
Ayat (1) :      LADK Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a yaitu pembukuan yang memuat informasi:
a. RKDK;
b. saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber  perolehan;
c. jumlah perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum penyerahan LADK;
d. penerimaan sumbangan yang bersumber dari Partai Politik dan pihak lain; dan
e. Nomor Pokok Wajib Pajak Partai Politik.

Ayat (2)  :    Pembukuan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak pembukaan RKDK dan ditutup 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye.

Ayat (8) :  Penyampaian LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan (7), dilakukan 1 ( satu ) Hari setelah periode penutupan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.

7. Berdasarkan Pasal 67 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor  24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum yang berbunyi:  “ Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat ( 8 ) , dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan”;

8. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, bahwa Pelaksanaan Kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga dilaksankan pada tanggal 23 September 2018 s.d 13 April 2019.

9. Untuk melaksanakan Pasal 27 dan Pasal 28 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana angka 4, 5, 6, dan 8 dalam surat ini, dengan ini kami sampaikan batas akhir penyerahan LADK ke KPU Kabupaten Bekasi adalah pada tanggal 22 September 2018 Pukul 18.00 WIB.

10. Berdasarkan hal tersebut di atas bahwa dalam proses penyampaian LADK kepada KPU Kabupaten Bekasi Partai Politik wajib menyerahkan Rekening Khusus Dana kampanye (RKDK), pembukaan Rekening Khusus Dana kampanye (RKDK) dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 22 September 2018.

11. Apabila sampai batas waktu penyerahan LADK partai politik peserta pemilu tahun 2019 tidak menyerahkan LADK sebagaimana terdeskripsi dalam angka 6 dan angka 9 di atas dan berdasarkan Pasal 67 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana angka 7 dalam surat tersebut, partai politik tersebut akan didiskualifikasi dari kepesertaan Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten Bekasi.