Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menyampaikan Sosialisasi Regulasi
Pembukaan dan Batasan Akhir Waktu Penyerahan Rekening Khusus Dana Kampanye
(RKDK) serta Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU Kabupaten
Bekasi. Sosialisasi tersebut ditujukan kepada Ketua Partai Politik Peserta
Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten Bekasi melalui Surat KPU Kabupaten Bekasi
Nomor 672/PL.01.3-SD/3216/KPU-Kab/IX/2018.
1. Dalam sosialisasi tersebut, KPU Kabupaten Bekasi berlandaskan pada:
a. Undang-Undang Nomor : 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109);
b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program,
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1225) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 137);
c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang
Dana Kampanye Pemilihan Umum.
2. Bahwa
berdasarkan Pasal 1 angka 21 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum berbunyi
"Rekening Khusus Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat RKDK adalah rekening
yang menampung Dana Kampanye, yang dipisahkan dari rekening keuangan Partai
Politik atau rekening keuangan pribadi Peserta Pemilu”;
3. Bahwa
berdasarkan Pasal 1 angka 22 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum berbunyi : “ Laporan Awal Dana Kampanye yang
selanjutnya disingkat LADK adalah pembukuan yang memuat informasi RKDK, sumber
perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian per hitungan penerimaan dan
pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang
bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik,
Calon Anggota DPD atau pihak lain”;
4. Berdasarkan Pasal
27 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018
Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum yang berbunyi:
Ayat
(1) : Partai Politik Peserta Pemilu
wajib membuka RKDK pada bank umum.
Ayat (2) : RKDK Partai Politik Peserta Pemilu di
tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dibuka atas nama Partai Politik
Peserta Pemilu, dan spesimen tanda tangan harus dilakukan bersama oleh
perwakilan 2 (dua) orang Pengurus Partai Politik sesuai tingkatannya.
Ayat (3) : RKDK Partai Politik Peserta Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpisah dari rekening Partai Politik.
Ayat (4) : Partai
Politik dapat menunjuk pengelola RKDK yang bertugas khusus untuk mengelola RKDK, pengelola RKDK dilengkapi dengan surat pernyataan dari Pengurus Partai
Politik.
Ayat (5) : Pembukaan RKDK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum dimulainya masa
Kampanye.
5. Berdasarkan
Pasal 29 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018
Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum yang berbunyi “ RKDK Pasangan Calon, Partai
Politik, dan Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27,
dan Pasal 28 tidak dapat ditarik dan/atau dilakukan penggantian”;
6. Berdasarkan
Pasal 38 ayat (1), (2) dan ayat (8) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum berbunyi:
Ayat (1) : LADK Partai Politik Peserta Pemilu Anggota
DPR dan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a yaitu pembukuan yang
memuat informasi:
a. RKDK;
b. saldo awal atau saldo
pembukaan dan sumber perolehan;
c. jumlah perhitungan
penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum penyerahan LADK;
d. penerimaan sumbangan yang
bersumber dari Partai Politik dan pihak lain; dan
e. Nomor Pokok
Wajib Pajak Partai Politik.
Ayat (2) : Pembukuan LADK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dimulai sejak pembukaan RKDK dan ditutup 1 (satu) Hari sebelum masa
Kampanye.
Ayat (8) : Penyampaian LADK sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dan (7), dilakukan 1 ( satu ) Hari setelah periode penutupan LADK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.
7. Berdasarkan
Pasal 67 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan
Umum yang berbunyi: “ Partai Politik Peserta Pemilu
Anggota DPR dan DPRD yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi/KIP
Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat ( 8 ) , dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta
Pemilu pada wilayah yang bersangkutan”;
8. Berdasarkan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program,
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, bahwa Pelaksanaan
Kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan
Kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga dilaksankan pada tanggal 23
September 2018 s.d 13 April 2019.
9. Untuk
melaksanakan Pasal 27 dan Pasal 28 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana
angka 4, 5, 6, dan 8 dalam surat ini, dengan ini kami sampaikan batas akhir
penyerahan LADK ke KPU Kabupaten Bekasi adalah pada tanggal 22 September 2018
Pukul 18.00 WIB.
10. Berdasarkan
hal tersebut di atas bahwa dalam proses penyampaian LADK kepada KPU Kabupaten
Bekasi Partai Politik wajib menyerahkan Rekening Khusus Dana kampanye (RKDK),
pembukaan Rekening Khusus Dana kampanye (RKDK) dilakukan selambat-lambatnya
pada tanggal 22 September 2018.
11. Apabila
sampai batas waktu penyerahan LADK partai politik peserta pemilu tahun 2019
tidak menyerahkan LADK sebagaimana terdeskripsi dalam angka 6 dan angka 9 di
atas dan berdasarkan Pasal 67 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana
angka 7 dalam surat tersebut, partai politik tersebut akan didiskualifikasi dari
kepesertaan Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten Bekasi.